pilihan +INDEKS
Revisi UU Narkotika,Menkumham Yasonna Laoly Minta Bandar Narkoba Dimiskinkan , Tidak Boleh Tidak
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai bandar narkoba seharusnya dimiskinkan agar mendapat efek jera. Aturan memiskinkan bandar narkoba, kata dia, dapat diatur tegas dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum. Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU. Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya,” ujar Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 2 Februari.
“Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” sambungnya.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.
Dalam rapat tersebut, Menkum HAM menyampaikan kinerja dan capaian pada Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.
Menurut Yasonna, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kemenkum HAM juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
sumber : voi
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







