pilihan +INDEKS
Suami Istri Kompak Masuk Penjara , Ternyata ini Kasusnya
PUBLIKTERKINI.COM,Medan – Polrestabes Medan kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor di kediamannya Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten.Deli Serdang. Kedua pasutri yang diboyong ke Polsek Medan Area itu masing-masing, Syafar Ruddin Nasution (39) dan Dedek Harisandika (23). Dari kedua pelaku juga petugas menyita barang bukti yakni, satu buah celana legging, satu buah baju blus warna bercorak dan uang Rp 40.000.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Sabtu (15/01/2022) mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (03/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku bersama Dedek menemui korban M Irsad (37) warga Jalan Denai, Gang Buntu untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang di Tembung Pasar 7. Korban M Irsad pun mengizinkan pelaku untuk menggunakan sepeda motornya.
Kemudian pelaku bersama istrinya pergi keluar dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda BK-6596 AJO. Mereka pergi menuju ke tempat teman pelaku namun tidak dapat uang, kemudian pada Minggu (04/09/2021) pelaku dan istrinya beristirahat di teras mesjid. Sekitar jam 10.00 WIB, mereka lalu pergi mencari penjual sepeda motor korban. Pelaku Dedek menunjukan rumah temannya yang bernama Lisda, lalu dibawalah mereka ke Bandar Setia oleh abang Lisda.
Selanjutnya, pelaku menerima uang sebanyak Rp 4.000.000 dan berjanji akan dipulangkan dengan jangka waktu enam bulan menjadi Rp 4.500.000. Polisi yang telah menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penangkapan pada hari Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Petugas mendapatkan informasi dari korban, bahwasanya telah diamankan dua orang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Petugas lalu mengamankan kedua pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut. "Kedua tersangka melanggar Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Philip A. Purba SH. MH .
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .







