pilihan +INDEKS
Gubri Ingatkan Kepala Daerah Agar Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengingatkan kepada kepala daerah, stakeholder serta semua pihak untuk mengantisipasi terjadinya tren kenaikan kasus Covid -19 di Provinsi Riau.
Menurut Gubri, meski sempat nihil penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Riau, saat ini kembali terjadi penambahan kasus di beberapa daerah.
"Saya berharap tren di Riau ini tidak naik lagi. Ini barangkali harus kita tangani," ucapnya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bank Riau Kepri, Selasa (23/11/2021).
Gubri menegaskan, Presiden Jokowi jugs telah menginstruksikan kepada semua pemerintah daerah untuk mengantisipasi kenaikan kasus. Meskipun hanya ada penambahan satu kasus, namun itu tidak boleh dianggap sepele.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolda, mohon untuk segera menangani (jika terjadi lonjakan kasus Covid-19), segera koordinasi dengan dinas kesehatan," kata Gubri.
Gubri juga meminta kepada semua pihak yang terpapar Covid-19 untuk menjalankan isolasi mandiri. Tujuannya untuk menekan dan menurunkan kasus Covid-19 di Provinsi Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







