pilihan +INDEKS
Dorong Masyarakat Gunakan Masker, BNPB Luncurkan Mobil Masker di Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluncurkan gerakan mobil masker di Pekanbaru, Selasa (16/11/2021). Sebanyak 500 ribu masker, 100 ribu handzanitizer dan 100 ribu sabun untuk masyarakat demi menghindari penularan Covid-19.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah melepas iringan mobil masker di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Dari awal kita sudah gencar, ini kan salah satu yang kita laksanakan sebelumnya di beberapa provinsi, di Aceh, Bali, Manado dan kali ini di Pekanbaru,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, gerakan mobil masker ini bertujuan untuk edukasi masyarakat agar tetap menggunakan masker.
“Jadi kita distribusikan dan edukasi masyarakat supaya tetap memakai masker, terutama masker kain yang bisa dicuci, tidak sekali pakai,” kata Jarwansyah.
Ia berharap dengan gerakan mobil masker ini, masyarakat bisa mempertahankan imunitasnya.
“Kita harapkan bisa mengedukasi masyarakat dan masyarakat bisa mempertahankan imunitasnya ketika keluar dari rumah,” paparnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







