pilihan +INDEKS
Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diringkus Polisi
PUBLIKTERKINI.COM- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam (11/10/2021), di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 gram. Ada juga beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Ribuan Penambang Bergerak! Pembelian Timah Terhenti, Ekonomi Masyarakat Terancam
BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur menda.
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
PANGKALPINANG || Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, member.
Kaster TNI Pimpin Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di Dabo Singkep, Kodam XIX Tuanku Tambusai Salurkan 636 Paket Sembako
LINGGA || Kaster TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi meninjau langsung pelaksanaan Bakti Kesehatan .
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kab.
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Stabilitas Keamanan Perbatasan dalam Kunjungan Kerja Menko Polkam di Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendamp.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambut Menko Polkam di Batam, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghad.







