pilihan +INDEKS
Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diringkus Polisi
PUBLIKTERKINI.COM- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam (11/10/2021), di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 gram. Ada juga beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Sumatera Barat Gelar Sarasehan Pemberian KUR dari Bank BRI Kepada Petani Jagung Binaan Polri Dalam Mendukung Swasembada Pangan
PASAMAN || Sumatra Barat: Polda Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam menyukseskan pr.
Danpuslatpur Hadiri Vicon Evaluasi KASAD, Tekankan Inovasi Prajurit
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Polsan Situmorang menghadiri video conf.
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad
PURWAKARTA || Perwira Siswa Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 melaksanakan praktik Media Week di kawas.
Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur
MARTA PURA || Pusat Latihan Tempur TNI AD Martapura Baturaja (Puslatpur) secara resmi.
Upacara Kenaikan Pangkat Digelar, Danpuslatpur Beri Motivasi Prajurit
OKU TIMUR || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad, Polsan Situmorang, memimpin.
Ketua DPW PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Berbagi Bantu Rakyat, 270 Ton Beras di Bagikan Kepada DPD PAN Se Sumatera Barat, Fakir Miskin dan Dhuafa
PADANG || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat Ha.







