pilihan +INDEKS
Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diringkus Polisi
PUBLIKTERKINI.COM- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam (11/10/2021), di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 gram. Ada juga beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
LSM LIRA Desak KPK dan Kejagung Periksa Direksi BNI Terkait Penyaluran Kredit ke MTH RP.600 Milyar Bermasalah
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - LSM LRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak KP.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Siak, Delvi Suseno, S.H., Membuka Turnamen Automation Futsal CUP: Pererat Silaturahmi dan Junjung Tinggi Sportivitas
PUBLIKTERKINI.COM,Siak – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Siak, Delvi Suseno, S.H., .
Detasemen Gegana Laksanakan Tradisi Pensucian Tunggul Satya Sakti Utama
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Riau Kom.
Gubernur LSM LIRA Riau : Pilihlah Calon Plt Sekda Pekanbaru Yang Sedikit Salah Dan Dosanya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Semenjak terjaringnya OTT dan telah ditetapkan ter.
Meriahkan Hari Amal Bhakti Ke-79, KUA Pangkalan Kuras Wakafkan Al Qur'an Ke Ponpes Amatul Huda
PUBLIKTERKINI.COM,Pangkalan Kuras - Dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti (H.
Tim Penjaringan dan Penyaringan Buka Pendaftaran Calon Ketua POBSI Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua .