pilihan +INDEKS
Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diringkus Polisi
PUBLIKTERKINI.COM- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam (11/10/2021), di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 gram. Ada juga beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Danpuslatpur Hadiri Donor Darah HUT ke-80 Persit, Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
OKU TIMUR ||Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Brigjen TNI Polsan Situmorang, S.E., M.K.
Terkenal Dengan Anak Muda Yang Peduli, DPP BM PAN Percayakan Marchendo Androgie Pimpin Ketua DPW BM PAN Sumbar
PADANG || Melalui proses Musyawarah Wilayah (Muswil) yang berlangsung demokratis dan penuh pertim.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Ketahanan Wilayah dan Sinergi Lintas Sektor di Kepulauan Riau
KEPRI || Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi .
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dampingi Mentan RI Tinjau 1.000 Ton Beras Selundupan di Karimun
KARIMUN || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP, mend.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tinjau Pembangunan KDKMP Batam, Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Wilayah
BATAM || Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi .
Sambangi Bumi Berazam, Pangdam XIX/TT Dorong Kolaborasi dan Stabilitas Wilayah Strategis
KARIMUN || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP bersa.







