pilihan +INDEKS
Pengedar Narkoba di Tapung Hilir Diringkus Polisi
PUBLIKTERKINI.COM- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin malam (11/10/2021), di Jalur Tiga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NV (29) warga Jalur Baru Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 gram. Ada juga beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkoba di Desa Tebing Lestari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang penyalahgunaan narkotika di salahsatu rumah di Jalur Baru Desa Tebing Lestari, kemudian Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik rumah sdr. NV.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang diletakkan dalam lemari pakaian milik pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka NV mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pangdam XIX/TT Tinjau Latihan Uji Siap Tempur Terintegrasi Yon Komposit 1/Gardapati di Natuna
NATUNA || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo S.A.P., M.M., CHRMP. meninj.
Puslatpur AD Bersama PTI Sumsel Bina Karakter Sportifitas Atlit Muda
MARTAPURA || Puslatpur Kodiklat TNI AD bersama Persatuan Taekwondo Indonesia (PTI) Pengprov Sumse.
Wako Fadly Amran Dampingi Mentan Berkunjung ke Pasar Lubuk Buaya, Pedagang Sampaikan Harapan
PADANG || Wali Kota Padang, Fadly Amran mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman saat ber.
Ketum PWMOI dan Relawan Prabowo KRH HM Jusuf Rizal Usulkan Ryano Jadi Menpora
MEDAN || Relawan Prabowo dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan ke Presiden Prabowo .
Ketua DPW PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Serahkan Hadiah Umroh Untuk 11 Orang Pemenang Cerdas Qur'an
PUBLIKTERKINI.COM,Padang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasi.
Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Malah Dapat Tanah Kosong
BATAM || Wahyu, warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Per.







