pilihan +INDEKS
Kronologi Terbongkarnya 11 Polisi Jual Sabu Hasil Tangkapan ke Bandar Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM - Sebanyak 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, kesebelas polisi dan barang bukti kasus telah dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut. Selain 11 polisi, 3 orang sipil yang diduga terlibat juga diserahkan ke Kejati Sumut.
"Terhadap para tersangka dilakukan rapid tes dengan hasil negatif Covid-19. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar. Kemudian para tersangka dibawa untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Pulau Simardan," kata Yos Arnold Tarigan, Sabtu (2/10/2021).
Kronologi terbongkarnya kasus penjualan narkoba oleh polisi
Kasi Intelijen Kejari TBA Dedi Saragih Menceritakan, terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu.
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri.
Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.
"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.
Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Kemudian, sambung Dedi, di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.
Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.
Setelah itu, 6 kg sabu itu dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar.
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
57 Kg sabu itu terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Dedi, pihaknya telah menerima pelimpahan berkasnya.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut," ungkapnya.
Sambungnya, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, lanjutnya, ada 14 tersangka, tiga lainnya merupakan gembong narkoba.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







