pilihan +INDEKS
Besi Penutup Gorong-gorong di Jalan Margonda Depok Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap
Publikterkini.com - Polisi menangkap tersangka pencuri besi penutup gorong-gorong Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial MAH itu ditangkap setelah diketahui keberadaannya.
“Salah seorang pelaku kami amankan berikut sarana mobil angkot yang digunakan dalam melakukan pencurian tersebut di Jalan Akses UI Cimanggis Kota Depok,” kata Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron seperti dikutip Tribun Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 3 Agustus 2021 tengah malam. Pelaku mencungkil besi penutup gorong-gorong itu lalu menggondolnya dengan mobil angkot nomor 129 trayek Mekarsari-Pasar Minggu.
Pelaku diduga beraksi tidak sendirian. Seorang warga disebut sempat memergoki aksi mereka di lokasi kejadian.
“Saat saksi akan mendatangi, para pelaku dengan membawa barang hasil curiannya melarikan diri menggunakan mobil angkot tersebut ke arah Jakarta,” ujar Agus.
Saksi tersebut sempat mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor, namun kehilangan jejak.
Dia mengungkapkan, karena kehilangan jejak warga mencoba menghubungi Polsek Beji terkait pencurian grill. Berbekal informasi yang didapat, Polsek Beji langsung memburu para pelaku.
"Akhirnya, satu dari tiga orang pelaku berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Agus menuturkan, penangkapan pelaku pencurian grill dilakukan di Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa grill dan angkot yang digunakan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian grill di Jalan Raya Margonda. Alasannya, pelaku nekat mencuri grill untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19.
"Alasannya karena pandemi, namun yang kami lihat dampaknya dari aksi pencuri," ujar Agus.
Agus menambahkan, pencurian grill di Jalan Raya Margonda memberikan dampak yang cukup besar. Dikhawatirkan, akibat grill penutup gorong-gorong di Jalan Raya Margonda dapat menyebabkan pengguna jalan terjatuh ke dalam gorong-gorong.
"Ini kan bahaya, selain pengguna jalan tercebur ke dalam gorong-gorong dapat mengalami luka hingga kematian," ucapnya.
Polsek Beji masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Pelaku MUH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







