Besi Penutup Gorong-gorong di Jalan Margonda Depok Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Agustus 2021

Ilustrasi

Publikterkini.com - Polisi menangkap tersangka pencuri besi penutup gorong-gorong Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial MAH itu ditangkap setelah diketahui keberadaannya.

“Salah seorang pelaku kami amankan berikut sarana mobil angkot yang digunakan dalam melakukan pencurian tersebut di Jalan Akses UI Cimanggis Kota Depok,” kata Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron seperti dikutip Tribun Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Ia mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 3 Agustus 2021 tengah malam. Pelaku mencungkil besi penutup gorong-gorong itu lalu menggondolnya dengan mobil angkot nomor 129 trayek Mekarsari-Pasar Minggu.

Pelaku diduga beraksi tidak sendirian. Seorang warga disebut sempat memergoki aksi mereka di lokasi kejadian.

“Saat saksi akan mendatangi, para pelaku dengan membawa barang hasil curiannya melarikan diri menggunakan mobil angkot tersebut ke arah Jakarta,” ujar Agus.

Saksi tersebut sempat mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor, namun kehilangan jejak.

Dia mengungkapkan, karena kehilangan jejak warga mencoba menghubungi Polsek Beji terkait pencurian grill. Berbekal informasi yang didapat, Polsek Beji langsung memburu para pelaku.

"Akhirnya, satu dari tiga orang pelaku berhasil kami tangkap," ungkapnya.

Agus menuturkan, penangkapan pelaku pencurian grill dilakukan di Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa grill dan angkot yang digunakan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian grill di Jalan Raya Margonda. Alasannya, pelaku nekat mencuri grill untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19.

"Alasannya karena pandemi, namun yang kami lihat dampaknya dari aksi pencuri," ujar Agus.

Agus menambahkan, pencurian grill di Jalan Raya Margonda memberikan dampak yang cukup besar. Dikhawatirkan, akibat grill penutup gorong-gorong di Jalan Raya Margonda dapat menyebabkan pengguna jalan terjatuh ke dalam gorong-gorong.

"Ini kan bahaya, selain pengguna jalan tercebur ke dalam gorong-gorong dapat mengalami luka hingga kematian," ucapnya.

Polsek Beji masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Pelaku MUH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.