pilihan +INDEKS
Langgar PPKM Level 4, Delapan Pelaku Usaha Dapat Sanksi Tegas
Publikterkini.com - Hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8/2021), Satgas Covid-19 kembali menggelar razia. Hasilnya, delapan pelaku usaha diberi sanksi.
Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, ada delapan tempat usaha yang melanggar. Seperti Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.00,- kepada pemilik usaha.
"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.
Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik diberikan peringatan.
"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.
Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diberi sanksi sosial.
Pria yang akrab disapa Babe ini juga menyebut, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.
Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.
Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda Rp100.000. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







