pilihan +INDEKS
Langgar PPKM Level 4, Delapan Pelaku Usaha Dapat Sanksi Tegas
Publikterkini.com - Hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8/2021), Satgas Covid-19 kembali menggelar razia. Hasilnya, delapan pelaku usaha diberi sanksi.
Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin mengatakan, ada delapan tempat usaha yang melanggar. Seperti Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.00,- kepada pemilik usaha.
"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.
Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik diberikan peringatan.
"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.
Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diberi sanksi sosial.
Pria yang akrab disapa Babe ini juga menyebut, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.
Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.
Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda Rp100.000. *
Berita Lainnya +INDEKS
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 32 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda.
Nafsu di Ubun-Ubun, Pemuda Ini Barter Cewek MiChat Dengan HP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kasus pemuda aniaya cewek Michat yang ditangani .