pilihan +INDEKS
Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Didakwa Korupsi Rp. 3,4 Miliar
Publikterkini.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman didakwa dengan kasus korupsi, Kamis (22/7/2021). Dia dituduh menyalahgunakan uang 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.
Saddiq dulunya merupakan kader partai tersebut sebelum mendirikan yang baru, Muda. Pria 28 tahun itu didakwa dengan dua tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan di pengadilan di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari The Straits Times.
Pertama, dia dianggap melanggar kepercayaan dan kedua, dia juga dituding menyelewengkan dana 120.000 ringgit (Rp 411,6 juta) dari dana pemilu partai 2018 lalu.
Tudingan korupsi itu terjadi setelah Syed Saddiq menjabat sebagai ketua sayap muda Partai Bersatu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Hakim Azura Alwi, Syed dituduh menarik dana 1 juta ringgit lewat cek tanpa seizin partai Maret tahun lalu.
Mantan Menpora Malaysia periode 2018 sampai 2020 itu menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta sidang.
Jika terbukti, Syed terancam penjara 10 tahun, dicambuk, dan didenda seperti diberitakan The Straits Times.
Kepada awak media seusia dibebaskan bersyarat, Syed menegaskan dia dijegal karena menolak mendukung koaisi Perikatan Nasional milik PM Muhyiddin.
"Jika kalian pikir dakwaan ini akan melemahkan saya, kalian salah. Saya malah makin bersemangat untuk membersihkan Malaysia," tegasnya.
Politisi berusia 28 tahun tersebut mempertanyakan kenapa dia baru didakwa sekarang, padahal surat dakwaannya sudah diumumkan pada Agustus 2020.
Karena itu, Syed menegaskan, dia akan melawan dan yakin bahwa hakim akan bertindak adil dan membersihkan namanya.
Syed Saddiq menekankan, dia sudah mengumumkan harta kekayaannya di Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) saat menjadi menpora.
Dilansir The Star, dia menyatakan gaya hidupnya tidak suka kemewahan, sehingga tuduhan itu salah alamat.
"Jika kalian tidak bersalah, lawan mereka. Buktikan pada hakim dan pengadilan Anda layak dibersihkan namanya," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
UMRI Bangun Kerjasama Dengan University of Economic and Finance (UEF) Vietnam
PUBLIKTERKINI.COM,Ho Chi Minh City, Vietnam (Umrinews) – Mengawali tahun 2024 .
Rektor UMRI Saidul Amin Temui Wakil Menteri Agama Arab Saudi
PUBLIKTERKINI.COM,Mekkah (Umrinews) - Kerajaan Arab Saudi mengundang 250 orang t.
Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
PUBLIKTERKINI.COM,Inggris - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosika.
Asosiasi Penyelenggara Haji Dan Umrah Seluruh Indonesia Deklarasi Di Tanah Suci
PUBLIKTERKINI.COM,MAKKAH - 05 JULY 2023 Penyelenggaraan Haji Tahun ini membawa b.
Tegas! WN Malaysia Ini Dibawa Ke Meja Pengadilan Oleh Imigrasi Selatpanjang Karena Masuk Indonesia Secara Ilegal
PUBLIKTERKINI.COM,Selatpanjang – Komitmen jajaran Keimigr.
Pesawat F16 TNI AU Ujicoba F35 RAAF
PUBLIKTERKINI.COM - Kontingen TNI AU dibawah pimpinan Danwing 3 Lanud Iswahjudi, Letkol Pnb G. M..