pilihan +INDEKS
Residivis Kirim Cabai Rawit Isi Sabu ke Lapas di Jombang Ditangkap
Publiterkini.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.
Bungkusan sabu tersebut hendak dikirim kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan yang dilakukan oleh AR (31), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (25/05) sekitar pukul 10:30 WIB.
"Petugas ini mencurigai adanya kiriman beberapa cabai rawit dan makanan yang ditujukan kepada warga binaan yang berada di lapas berinisial ZK," ungkapnya pada wartawan, Kamis (27/05/21).
Dikatakan Mahendra, awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba jenis sabu, yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
"Setelah diperiksa, dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku," katanya.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memastikan narkoba yang diselundupkan berupa sabu-sabu.
Narkotika golongan II itu dikemas dalam plastik kecil, kemudian dimasukkan ke dalam cabai rawit yang telah dibuang bijinya.
"Ada 18 cabai rawit yang diisi bungkusan sabu. Masing-masing cabai diisi sabu sejumlah 0,2 – 0,3 gram. Total keseluruhan hampir 6 gram," ujarnya.
Dia menambahkan, AR yang mengirimkan sabu kepada salah satu penghuni itu merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas enam bulan lalu.
Di Lapas Jombang, ujar dia, upaya penyelundupan narkoba melalui cabai rawit merupakan kasus pertama.
Namun, lanjut Mahendra, sejauh ini tiga kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Jombang.
Sebelum cabai rawit, upaya penyelundupan pernah dilakukan melalui salak dan kerupuk.
AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR terancam penjara 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







