pilihan +INDEKS
Residivis Kirim Cabai Rawit Isi Sabu ke Lapas di Jombang Ditangkap
Publiterkini.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.
Bungkusan sabu tersebut hendak dikirim kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan yang dilakukan oleh AR (31), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (25/05) sekitar pukul 10:30 WIB.
"Petugas ini mencurigai adanya kiriman beberapa cabai rawit dan makanan yang ditujukan kepada warga binaan yang berada di lapas berinisial ZK," ungkapnya pada wartawan, Kamis (27/05/21).
Dikatakan Mahendra, awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba jenis sabu, yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
"Setelah diperiksa, dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku," katanya.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memastikan narkoba yang diselundupkan berupa sabu-sabu.
Narkotika golongan II itu dikemas dalam plastik kecil, kemudian dimasukkan ke dalam cabai rawit yang telah dibuang bijinya.
"Ada 18 cabai rawit yang diisi bungkusan sabu. Masing-masing cabai diisi sabu sejumlah 0,2 – 0,3 gram. Total keseluruhan hampir 6 gram," ujarnya.
Dia menambahkan, AR yang mengirimkan sabu kepada salah satu penghuni itu merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas enam bulan lalu.
Di Lapas Jombang, ujar dia, upaya penyelundupan narkoba melalui cabai rawit merupakan kasus pertama.
Namun, lanjut Mahendra, sejauh ini tiga kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Jombang.
Sebelum cabai rawit, upaya penyelundupan pernah dilakukan melalui salak dan kerupuk.
AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR terancam penjara 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







