pilihan +INDEKS
Residivis Kirim Cabai Rawit Isi Sabu ke Lapas di Jombang Ditangkap
Publiterkini.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.
Bungkusan sabu tersebut hendak dikirim kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan yang dilakukan oleh AR (31), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (25/05) sekitar pukul 10:30 WIB.
"Petugas ini mencurigai adanya kiriman beberapa cabai rawit dan makanan yang ditujukan kepada warga binaan yang berada di lapas berinisial ZK," ungkapnya pada wartawan, Kamis (27/05/21).
Dikatakan Mahendra, awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba jenis sabu, yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
"Setelah diperiksa, dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku," katanya.
Sementara, Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid memastikan narkoba yang diselundupkan berupa sabu-sabu.
Narkotika golongan II itu dikemas dalam plastik kecil, kemudian dimasukkan ke dalam cabai rawit yang telah dibuang bijinya.
"Ada 18 cabai rawit yang diisi bungkusan sabu. Masing-masing cabai diisi sabu sejumlah 0,2 – 0,3 gram. Total keseluruhan hampir 6 gram," ujarnya.
Dia menambahkan, AR yang mengirimkan sabu kepada salah satu penghuni itu merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas enam bulan lalu.
Di Lapas Jombang, ujar dia, upaya penyelundupan narkoba melalui cabai rawit merupakan kasus pertama.
Namun, lanjut Mahendra, sejauh ini tiga kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Jombang.
Sebelum cabai rawit, upaya penyelundupan pernah dilakukan melalui salak dan kerupuk.
AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR terancam penjara 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







