pilihan +INDEKS
Arab Saudi : Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya Untuk Azan dan Iqamah
Publiterkini.com - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.
Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.
Dijelaskan, azan adalah azan pertama, sedangkan ikamah adalah azan kedua saat imam shalat telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Kabah dan shalat akan segera dimulai.
Surat edaran tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan, "Sesungguhnya Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior, seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.
Diketahui, surat edaran yang dirilis pada Senin (24/5/2021) oleh kementerian itu terbit setelah memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal yang digunakan selama shalat dinilai merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak yang bermukim di sekitar masjid.
Alasan lainnya, suara imam saat shalat harus didengar oleh semua jemaah yang ada di dalam masjid. Menurut syariat Islam, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.
Selain itu, ada kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al Quran. Penghinaan itu dapat terjadi saat Al Quran dibacakan dengan pengeras suara eksternal, tetapi tidak ada orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut juga didasarkan pada bukti dari syariat, di mana yang terpenting adalah semua jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh merugikan atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama shalat.
Tindakan ini juga merupakan implementasi dari prinsip yurisprudensial (fikih) yang berbunyi, "Jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda."
Berita Lainnya +INDEKS
UMRI Bangun Kerjasama Dengan University of Economic and Finance (UEF) Vietnam
PUBLIKTERKINI.COM,Ho Chi Minh City, Vietnam (Umrinews) – Mengawali tahun 2024 .
Rektor UMRI Saidul Amin Temui Wakil Menteri Agama Arab Saudi
PUBLIKTERKINI.COM,Mekkah (Umrinews) - Kerajaan Arab Saudi mengundang 250 orang t.
Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
PUBLIKTERKINI.COM,Inggris - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosika.
Asosiasi Penyelenggara Haji Dan Umrah Seluruh Indonesia Deklarasi Di Tanah Suci
PUBLIKTERKINI.COM,MAKKAH - 05 JULY 2023 Penyelenggaraan Haji Tahun ini membawa b.
Tegas! WN Malaysia Ini Dibawa Ke Meja Pengadilan Oleh Imigrasi Selatpanjang Karena Masuk Indonesia Secara Ilegal
PUBLIKTERKINI.COM,Selatpanjang – Komitmen jajaran Keimigr.
Pesawat F16 TNI AU Ujicoba F35 RAAF
PUBLIKTERKINI.COM - Kontingen TNI AU dibawah pimpinan Danwing 3 Lanud Iswahjudi, Letkol Pnb G. M..