pilihan +INDEKS
Tak Indahkan Surat Edaran Wako, Satgas Covid Ancam Tutup Tempat Usaha
Publikterkini.com - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bakal membubar paksakan jika pelaku usaha yang masih nekat beroperasi dalam masa Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan agar seluruh pelaku usaha khususnya Mall dan tempat hiburan tutup dan tidak beroperasi selama tiga hari dalam Hari Raya Idul Fitri. Sebab, hal ini harus dilakukan karena untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kalau masih membandel, menyebabkan kerumunan akan kita bubarkan," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (10/5).
Bahkan, Iwan menyebut akan menutup paksa tempat usaha tersebut jika tidak mengindahkan aturan ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
Dalam edaran Nomor 10/SE/2021. Aktivitas perekonomian seperti di Mal akan tutup, serta salat Ied juga dilakukan di rumah masing-masing.
Adapun bunyi salah satu poin diantaranya Seluruh Pelaku Usaha Pusat Rekreasi/Hiburan Umum/Caffe/ PUB/KTV/Pusat Perbelanyaan/Mal pada libur Idul Fitri 1442 H/2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 s/d 13 Mei 2021 kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan.
Khusus kepada Pelaku Usaha Rumah Makan/Restoran tidak melayani makan di tempat hanya layanan bawa pulang (Take Away),
"Mulai Selasa kita akan turun melakukan pengawasan. Kita harap pelaku usaha mematuhi edaran ini," terangnya.
Ia mengungkapkan, hal ini sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini kondisi Kota Pekanbaru dalam zona merah sebaran Covid-19. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







