pilihan +INDEKS
Pemko Tiadakan Sholat Ied di Masjid
Publikterkini.com - Meningkatnya kasus positif Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Salah satunya dalam penyekatan akses keluar dan masuk Kota Pekanbaru selama arus mudik lebaran. Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, Pekanbaru kita tutup. Bagi masyarakat luar mau ke Pekanbaru atau sebaliknya kami mohon maaf, karena ini untuk kesehatan bersama," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, hari ini.
Menurutnya, penutupan ini dilakukan karena saat ini Kota Pekanbaru masih masuk sebagai kawasan zona merah Covid-19. Maka kebijakan ini diambil setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5) lalu.
Kemudian dalam rapat Forkopimda ini juga menghasilkan kebijakan peniadaan pelaksanaan salat Ied di lapangan, mesjid dan musala pada tahun ini.
"Untuk sholat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan dirumah saja. Tidak ada sholat Idul Fitri di mesjid, musala dan lapangan," terangnya.
Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Firdaus itu menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idulfitri.
SE dengan nomor 10/SE/2021 pertanggal 6 Mei 2021 berisi sejumlah poin. Diantaranya, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idulfitri 1442 H/ 2021 M hanya di mesjid/musala dengan jumlah terbatas dan tidak diberikan izin takbir keling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa.
Pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H/ 2021 M tidak diizinkan dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di mesjid /musala melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjamaah bersama anggota keluarga.
Silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, serta tidak mengadakan open house/halal bihalal hari raya Idulfitri.
Seluruh pelaku usaha pusat rekreasi/hiburan umum/Kafe/Pusat perbelanjaan/mal pada libur Idulfitri 1442 H/2021 M menutup usaha terhitung tanggal 11 hingga 13 Mei 2021, kecuali usaha Esensial bahan kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







