PUBLIKTERKINI.COM, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menangkap dua pria pelaku pencurian kabel grounding awar milik PT. PLN. Kedua tersangka itu nekat beraksi di Kantor Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Danbekang) AD Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pertama-tama pelaku masuk ke lokasi Kantor Denbekang dengan terlebih dahulu melapor ke bagian piket mengaku dari Biro PLN yang berusaha melakukan pengecekan kabel.
Setelah diizinkan, kedua pelaku masuk dan menuju ke lokasi tiang listrik milik PLN lalu memanjatnya.
Rupanya, aksi tersangka yang memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik di komplek kantor Danbekang itu menimbulkan kecurigaan Serma Torang Sianipar, seorang petugas jaga yang bertugas.
“Karena merasa curiga, Serma Torang kemudian memanggil kedua pelaku dan menanyakan identitas dari Biro mana mereka. Namun, kedua pelaku tak bisa menunjukkan identitas yang diminta, yang mana akhirnya keduanya mengakui tujuan mereka masuk ke TKP hendak mencuri kabel grounding tersebut. Para pelaku pun akhirnya diamankan," kata Andrie saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Kedua pelaku lanjut Andrie adalah, Supardi alias Supar (35), warga Jalan Teluk Leok Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru dan Muhammad Adam alias Adam (36), warga Jalan Tegal Sari Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.
Dalam aksinya, pelaku Supar bertugas memotong kabel dan Adam sebagai yang menggulung kabel grounding hasil curian.
Hasil pemeriksaan juga terungkap para tersangka ini telah beraksi sebanyak 7 kali di Kota Pekanbaru dengan mengaku sebagai petugas Biro PLN.
Andrie menambahkan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan 1 gulungan kabel grounding curian sepanjang 80 cm, 1 tang dan 1 gulung tali tambang sepanjang 3 meter.
"Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BM 6608 QA yang digunakan oleh para tersangka, juga kami amankan,” ujarnya.
Untuk memperbuat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Nad)