Kanal

Korupsi Dana PNBP 3 Miliar, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Ditahan Kejari

PUBLIKTERKINI.COM,BLORA - Kejari Blora menahan pasangan suami istri Bripka EFJ dan Briptu EM yang bertugas di Polres Blora ditahan karena terlibat penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar. Dana dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora diselewengkan untuk investasi online Paypal.

"Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko pada Kamis (12/5).

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.

"Oleh tersangka uang itu tidak disetorkan, justru digunakan untuk investasi online Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021 dengan tujuan mendapatkan free. Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan, dan pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar," ungkapnya.

Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank. Atas perbuatannya, dua oknum polisi tersebut terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55.

"Mereka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh polres Blora hingga selesai (P 21). Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," kata Iqbal.

Terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh propam polri akan dilaksanakan. Bila terbukti bersalah, Keduanya EFJ dan EM dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," pungkas Iqbal

sumber : merdeka.com

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER