PUBLIKTERKINI.COM,Denpasar – Polda Bali telah menyebutkan nama-nama pelaku yang sudah ditangkap dalam peredaran narkoba dengan barang bukti 38 kg. Salah satu pelakunya adalah Anak Agung Gede Oka Panji, yang merupakan otak dari kasus ini. Gung Oka Panji ditangkap di diskotek The Warehouse di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, miliknya.
Diketahui, Gung Oka Panji disebut pemilik diskotek The Warehouse. Dia juga disebut memiliki studio tato di jalan yang sama.
Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers yang digelar di Polda Bali, Selasa (12/4/2022) menjelaskan tiga tersangka adalah Anak Agung Gede Oka Panji, berusia 49 tahun, kemudian Komang Suwana, berusia 49 tahun, dan Ketut Subagiastra, berusia 36 tahun.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Komang Suwana dan Ketut Subagiastra ditangkap Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA di depan Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Dalam penggeledahan di vila ini, polisi menyita barang bukti narkoba dalam berbagai jenis. Dari kokain, ekstasi (MDMA), sabu-sabu, hingga ganja. Totalnya, untuk sabu-sabu 35.143,66 gram netto atau 35,1 kilogram, MDMA (ekstasi) seberat 158,62 gram netto, kokain 32 gram netto, dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram.
Nah, Komang Suwana dan Ketut Subagiarstra ternyata hanya anak buah. Bos dari peredaran narkoba dengan jumlah besar itu adalah Anak Agung Gede Oka Panji.
Alhasil, Anak Agung Gede Oka Panji pun ditangkap. Penangkapan Gung Panji dilakukan di doskotek miliknya, The Warehouse, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.
"Setelah itu mereka mengedarkan atau menjual barang ke warga negara asing yang memesannya. Kemudian uang hasil jualan diserahkan kepada bosnya," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin.
sumber : radar bali