pilihan +INDEKS
Abu Bakar Sidik: Tiga Kemungkinan Putusan PT Riau dalam Perkara Abdul Wahid
?PEKANBARU II Advokat di Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, S.H.M.H., memberikan pandangan hukum terkait tindak lanjut perkara mantan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
?Menurut Abu Bakar Sidik, terhadap putusan tersebut, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Abdul Wahid mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
?“Dengan diajukannya banding, maka putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht,” ujar Abu Bakar Sidik.
?Ia menjelaskan, selanjutnya Pengadilan Tinggi Riau akan memeriksa dan memutus permohonan banding yang diajukan oleh masing-masing pihak.
?Menurutnya, setidaknya terdapat tiga kemungkinan putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau.
?Pertama, Pengadilan Tinggi Riau dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sehingga hukuman terhadap Abdul Wahid tetap dua tahun penjara.
?Kedua, Pengadilan Tinggi Riau dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan tingkat pertama. Bahkan, menurut Abu Bakar, hukuman tersebut secara hukum dapat saja lebih tinggi dan mendekati atau sama dengan tuntutan KPK, yakni delapan tahun enam bulan penjara, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum yang mendasarinya.
?Ketiga, Pengadilan Tinggi Riau juga dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bahkan, dalam kemungkinan tertentu, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas apabila berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di persidangan terdapat alasan yang mendukung.
?“Dari tiga kemungkinan tersebut, mari sama-sama kita tunggu putusan Pengadilan Tinggi Riau,” katanya.
?Abu Bakar berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam memutus perkara tersebut tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
?“Semoga Pengadilan Tinggi Riau memutus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Semoga kasus ini dapat menjawab pertanyaan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Riau,” pungkasnya.
?
Berita Lainnya +INDEKS
Komisi XIII DPR RI Kecewa Kinerja Dirjen PAS, Arisal Aziz Usulkan Copot Mashudi
JAKRTA II Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, Kecewa berat dengan kinerja Dirjen Pemas.
Patroli Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Kembali Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan dan Hutan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Bhabinkamtibmas Sambangi Staf Kantor Desa Muda Setia, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah Karhutla
PELALAWAN II Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia Polsek Bandar Sei Kijang, Aipda Bobi Reski Ilahi, me.
Personel Gabungan Terus Bekerja di Lahan Karhutla Pulau Jum'at
INHU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama tim gabungan terus melaksanakan pemadaman dan pend.
Razia Gabungan TNI, Polri dan BNN di Lapas Perempuan Pekanbaru, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib
PEKANBARU || Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini pencegahan gangguan keamana.
Kodim 0321/Rohil Bekali Babinsa, Perluas Akses IKD hingga ke Desa
ROHIL || Kodim 0321/Rohil membekali para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dengan pengetahuan terkai.



.jpg)



