pilihan +INDEKS
105 Kendaraan di Pekanbaru Ditindak, Satlantas Tegas Tertibkan Plat Nomor Tak Sesuai Standar
PEKANBARU || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan berupa teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kasat Lantas , menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Menurutnya, penggunaan plat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam membantu pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.
Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar atau memodifikasinya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, serta masa berlaku yang sah,” tambahnya.
Selain sanksi pidana dan denda, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari maupun karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sebenarnya.
“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.
Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengganti TNKB kendaraan mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini ditegaskan berlaku bagi seluruh kalangan tanpa pengecualian.
“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan HUT Persit KCK ke-80, Danrem 031/WB Dampingi Pangdam XIX/ TT Laksanakan Penanaman Mangrove di Bengkalis
BENGKALIS || Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persit Kartika Chandra Kirana ke-80.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi: Nyatakan Perang Terhadap Debt Collektor ( Mata Elang ), Stop Perampasan Jaminan Objek Fidusia
PEKANBARU || Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, SIK, MH m.
Bhabinkamtibmas Desa Kiab Jaya Gelar Silaturahmi Cooling System, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedsos
PELALAWAN II Jajaran Polsek Bandar Seikijang melalui Bhabinkamtibmas Desa Kiab Jaya terus menggen.
Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Aksi Green Policing: Tanam Bibit Matoa di Pasar Sei Kijang
PELALAWAN II Komitmen menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan jajaran Polres Pelalawan.
Klinik Lapas Pekanbaru Ukir Prestasi Nasional, Kalapas Terima Penghargaan di Tasyukuran HBP ke-62
PEKANBARU || Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menerima peng.
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan KRYD, Mengingatkan Pedagang Untuk Selalu Siaga dan Berhati - Hati
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .







.jpg)