pilihan +INDEKS
105 Kendaraan di Pekanbaru Ditindak, Satlantas Tegas Tertibkan Plat Nomor Tak Sesuai Standar
PEKANBARU || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan berupa teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kasat Lantas , menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Menurutnya, penggunaan plat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam membantu pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.
Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar atau memodifikasinya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, serta masa berlaku yang sah,” tambahnya.
Selain sanksi pidana dan denda, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari maupun karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sebenarnya.
“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.
Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengganti TNKB kendaraan mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini ditegaskan berlaku bagi seluruh kalangan tanpa pengecualian.
“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Semarak HUT ke-81 TNI, Korem 031/WB Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat
PEKANBARU || Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasiona.
Tim Gabungan Terus Berjibaku Padamkan Karhutla di Indragiri Hulu
INHU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama tim gabungan terus melaksanakan pemadaman dan pendingin.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Hadirkan Bazar Murah dan Layanan Kesehatan untuk Warga Dumai
DUMAI || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghad.
Patroli Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Kembali Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
BHABINKAMTIBMAS POLSEK BANDAR SEI KIJANG PATROLI PASAR SEKIIJANG, HIMBAU WARGA WASPADA KEJAHATAN DAN PENIPUAN
PELALAWAN II Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabi.
Berani Tarik Kendaraan Nunggak, Pemuda Pancasila Minta Warga Hubungi Dankoti MPC, Eri Bukik : Kita Sikat DC
PEKANBARU || Tindak kekerasan yang dilakukan oknum Debt Collector (DC) kian merajalela dan .







