pilihan +INDEKS
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
PEKANBARU || Pungutan uang perpisahan Sekolah (SMA dan SMP), kembali menuai sorotan. Meski berkedok "sumbangan sukarela" dari orang tua, praktik ini ternyata bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Maraknya pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru kini menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesian (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, S.H., melalui Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru, Desi Novita, saat dimintai tanggapannya kepada awak media mengatakan dirinya sangat prihatin masih adanya pungutan perpisahan di beberapa sekolah yang ada di Kota Pekanbaru. Selasa (21/4/2026)
" Terkadang praktik pungutan liar yang sering kali dibungkus atas nama "kesepakatan komite" atau "keinginan bersama". Kalau ada sekolah yang membandel, harus diberi tindakan. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua", kata Desi
Lanjut nya, "Efisiensi anggaran harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan solusi bagi masyarakat, bukan justru menambah beban finansial melalui acara seremonial yang mewah apalagi membebani siswa/i memungut biaya untuk perpisahan".
"Terkadang ada juga modus sekolah dalam memungut uang perpisahan sering kali mengganti istilah pungutan menjadi "partisipasi orang tua". Imbasnya, banyak wali murid mengeluh karena harus mencari tambahan dana di tengah tekanan ekonomi".
Lebih lanjut Desi menyebutkan bahwa, "kita ingin pendidikan yang ramah, bukan yang membebani,". Sebagai langkah lanjut, pihak Disdik Provinsi Riau maupun Disdik Kota Pekanbaru harus bersikap tegas dan tegakkan aturan agar kegiatan perpisahan tidak menjadi ladang pungutan yang menyengsarakan.
"Kalau perlu, tiadakan saja kegiatan perpisahan. Buatlah momen perpisahan yang sederhana, tanpa adanya biaya, tapi tetap berkesan. Jangan sampai ada senyum anak-anak yang menyimpan air mata orang tua," pungkas Desi.
Catatan Redaksi:
Sekolah yang memungut biaya perpisahan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, karena dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Sanksi tersebut meliputi pengembalian uang, pencopotan jabatan kepala sekolah, hingga penjara. Larangan ini merujuk pada aturan komite sekolah dan Permendikbud
Dasar Larangan:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Kegiatan perpisahan tidak termasuk biaya pendidikan yang sah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang memungut atau meminta biaya dari orang tua murid.
(Red/Tim)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD, Patroli Rutin Untuk Pengaman di Kecamatan Sei Kijang
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Entry Meeting Tim IV Satgas BMN, Tegaskan Komitmen Tertib Kelola Aset Negara
PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menerima kunjungan Tim IV Satgas Penatausahaan Pemanfaatan.
Waspada Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Himbau Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
GELOMBANG KETIGA OTOKRATISASI DAN UJIAN KONSOLIDASI DEMOKRASI INDONESIA
PEKANBARU || Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kord.
Audit Kinerja Itjen TNI Dimulai di Kodam XIX Tuanku Tambusai, Seluruh Satker Diminta Siap dan Transparan
PEKANBARU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai mengawali pelaksanaan Audit Kinerja Itjen TNI Periode III.
Waspada Karhutla! Kapolsek Bandar Sei Kijang Kembali Himbau Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Hutan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .







