pilihan +INDEKS
Nekat Mudik Dengan Kendaraan Pribadi, Ini Sanksi yang akan Diterima
Publikterkini.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik ini, maka seluruh moda transportasi dilarang untuk beroperasi termasuk juga kendaraan darat dan angkutan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan ada sanksi bagi transportasi atau kendaraan pribadi yang tetap nekat untuk mudik selama periode tersebut. Sanksi yang ditetapkan masih sama seperti periode lebaran tahun lalu.
Seperti misalnya adalah kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik oleh petugas yang ada di lapangan. Khususnya bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang dan tidak memiliki persyaratan perjalanan.
Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.
"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4).
Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.
"Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini.
Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda).
Berita Lainnya +INDEKS
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
JAKARTA || Relawan Prabowo, Pria berdarah Madura-Batak, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Menteri IMIPAS Lebih Meningkatkan Pengawasan Ke Lapas dan Rutan karena Sering WBP Kabur
JAKARTA || Satu Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dibawah pimpin.
Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
PEKANBARU || Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, B.
Empat Ormas Tabuh dan Luncurkan” Gong Rakyat Melawan Korupsi ” Di Hari Sumpah Pemuda 2025
JAKARTA || Empat organisasi besar tabuh dan luncurkan "Gong Rakyat Melawan Korupsi" (Saatnya Raky.
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.







