pilihan +INDEKS
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AF di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor (Korban) Rabu (11/03/26), yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut umum, Terdakwa serta pengacara dari terdakwa.
Korban yang merupakan istri sah terdakwa berinisial EO dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian atas dugaan kekerasan yang dialaminya selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa.
Kuasa hukum korban, Jon Hendri, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyebut kesaksian korban menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kekerasan yang diduga dilakukan terdakwa.
“Hari ini klien kami hadir untuk memberikan kesaksian terkait peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga merupakan pelapor dalam perkara ini,” ujar Jon Hendri kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, salah satu peristiwa kekerasan yang paling serius terjadi ketika korban diduga ditendang oleh terdakwa hingga menyebabkan tulang tangannya patah.
“Dalam kejadian itu klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum rumah sakit. Sampai sekarang di tangan korban masih terpasang besi pen yang kemungkinan harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen yang berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-harinya.
“Kalau kita bicara dari sisi hukum, kekerasan dalam rumah tangga ini mengakibatkan klien kami mengalami cacat seumur hidup,” tegas Jon.
Ia menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.
Namun, proses hukum sempat terhambat setelah terdakwa diduga melarikan diri kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat.
“Waktu itu kasus sudah dilaporkan, tetapi pelaku kabur kembali ke Amerika. Setelah ia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya perkara ini diproses dan masuk ke persidangan,” ungkapnya.
Pihak korban berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.“Kami berharap penyidik dan hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Jangan karena pelaku warga negara asing lalu hukum menjadi tidak tegas. Hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan,” katanya.
Jon Hendri juga mengungkap bahwa konflik rumah tangga pasangan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Salah satunya karena terdakwa disebut menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa.
Hal tersebut, kata dia, memicu pertengkaran berkepanjangan yang akhirnya berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain di Jawa. Dari situlah konflik rumah tangga mulai memanas hingga berujung kekerasan,” ujarnya.
Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, DPR RI Komisi 3 serta Komnas Perlindungan Perempuan.
“Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat agar ada pertanggungjawaban atas perilaku warganya,” tutup Jon Hendri.
Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(*red)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







