pilihan +INDEKS
Eksepsi Riziq Shihab Dikasus Megamendung Ditolak
Publikterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan juga ditolak.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.
Peristiwanya yakni Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.
Akibat perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







