pilihan +INDEKS
DPD LSM BARA API Riau Lakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru Terkait Dugaan Retail Alfamart Muara Fajar Tidak Memiliki IMB/PBG
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM BARA API) Provinsi Riau, melakukan Hearing dengan Anggota Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pekanbaru, terkait retail modren Alfamart yang berada di Jalan Muara Fajar, diduga tidak memiliki legalitas bangunan berupa Ijin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).
Dari pantauan awak media, pertemuan berlangsung di ruang Bamus DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Dari pihak LSM BARA API Riau dihadiri langsung oleh Ketua DPD Riau LSM Bara Api, Jasril Rz, didampingi oleh Penasehat bidang hukum LSM BARA API Riau dan Pengurus BARA API Riau, sedangkan dari DPRD Kota Pekanbaru, dihadiri oleh Ketua Komisi 1 Robin Eduar,
Wakil ketua : Aidil Amri, Syafri, dan Ketua Komisi II, Zainal Arifin, Sekretaris Muhammad Rizky rinaldy, Fathullah.
Pertemuan ini juga dihadiri juga oleh perwakilan dari pihak Alfamart, yaitu Humas Alfamart Wahyu, Manager Suwarto, Surveyor Hamid, serta dari Dinas PTSP, yang diwakili Kabid Perizinan Quarte.
Dalam kesempatan, Ketua DPD LSM BARA API Riau, memaparkan kronologi permasalahan yang ada, bahwa pada tahun 2018 Bangunan kios didirikan dan sejak awal disiapkan sebagai lokasi minimarket. Rencana operasional tersebut mendapat penolakan dari warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi.
Selanjutnya pada tahun 2018–2019, Penolakan masyarakat berkembang menjadi isu publik, diberitakan media, dan sempat menjadi pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru. Pada periode ini, operasional minimarket belum berjalan dan perizinan usaha belum diterbitkan, dengan alasan adanya gejolak sosial di masyarakat.
Kemudian, pada tahun 2021, Minimarket mulai beroperasi dengan klaim telah mengantongi izin usaha. Namun hingga operasional dimulai, legalitas bangunan berupa IMB/PBG tidak pernah dapat ditunjukkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan atas keabsahan administratif izin usaha yang diterbitkan.
Hasil Penelusuran & Investigasi LSM BARA API yaitu Bangunan diduga tidak memenuhi Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Yos Sudarso sebagaimana diatur dalam Perwako Pekanbaru No. 27 Tahun 2012 (ketentuan GSB ±40 meter dari as jalan, sementara jarak bangunan ±25,64 meter), ungkap Jasril Rz.
"Ketidaksesuaian GSB ini memperkuat dugaan bahwa IMB/PBG tidak pernah terbit, karena bangunan telah berdiri terlebih dahulu sebelum proses legalitas bangunan dilakukan", pungkasnya.
Meskipun terdapat persoalan legalitas bangunan, usaha tetap berjalan tanpa penertiban, bahkan masa sewa bangunan diperpanjang.
Janji kontribusi kepada masyarakat dan UMKM setempat yang disampaikan saat awal operasional tidak pernah direalisasikan, kata Jasril Rz.
Maka dari itu, Kami dari DPD LSM BARA API Riau melakukan tuntutan, yang mana tuntutan ini sebagai bentuk control sosial demi kepastian hukum serta wibawa penegak daerah, yang mana tuntutan kami adalah dengan adanya dugaan cacat administratif izin usaha, karena syarat fundamental berupa legalitas bangunan (IMB/PBG) tidak terpenuhi.
Adanya dugaan pembiaran oleh instansi berwenang terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan Perda.
Perlunya klarivikasi resmi dan penegakan aturan yang objektif dan transparan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terang Jasril Rz.
Ini bukan semata soal izin usaha, tetapi indikasi pola pembiaran bangunan tanpa legalitas yang kemudian “dilegitimasi” melalui izin usaha, yang berpotensi merusak wibawa penegakan Perda, keadilan usaha, dan keadilan masyarakat.
Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas minimarket lain di Kota Pekanbaru yang diduga tidak memenuhi ketentuan IMB/PBG dan tata bangunan.
Perlunya telaah dampak sosial dan ekonomi atas keberadaan minimarket terhadap pedagang kecil dan masyarakat sekitar, tutup Jasril Rz.
(Humas DPD LSM BARA API Riau)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang gelar Jumat Curhat di warung kopi, warga antusias sampaikan keluhan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang kembali menggelar program rutin _Jumat Curhat_ untuk menyer.
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan Patroli Karhutla,Mensosialisasikan tentang pentingnya menjaga Lahan dan Bahaya Kebakaran
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Klarifikasi Resmi FG alias Fran Gultom: Saya Tidak Pernah Miliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Melati, Itu Berita Hoax, Silahkan Cek Langsung Ke Lokasi, Hanya Gudang Kosong
PEKANBARU || Adanya pemberitaan di beberapa media online dan akun tiktok di media sosial belakang.
Polda Riau Tiadakan Open House, Pilih Santuni Anak Yatim dan Peduli Lingkungan
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau meniadakan kegiatan open house dalam rangka menyambut.
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
PEKANBARU || Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, memimpin langsung Apel Kesiapan Pelayanan .
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli Karhutla,Mensosialisasikan tentang pentingnya menjaga Lahan dan Bahaya Kebakaran
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .







