pilihan +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Keponakannya
PELALAWAN II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Tersangka A diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur N (14), yang merupakan keponakannya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 18.41 wib.
Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Abang Korban mengungkapkan, menyadari adanya perubahan perilaku adiknya yang tidak biasa. Setelah dibujuk Ia bercerita, korban akhirnya mengungkapkan, dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh pamannya.
Peristiwa itu disebut telah berlangsung berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu malam, 20 September 2025, di rumah pelaku di Kelurahan Sekijang.
Karena takut hal ini terulang, korban mendorong keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Asbon Mairizal, S.Psi., M.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.
Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
"Pelaku dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Bambang, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan, kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Pelaku sudah kita amankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim," tegas Kapolsek.
Sumber : Polsek Bandar Sei Kijang
Berita Lainnya +INDEKS
Bhabinkamtibmas Lubuk Ogung Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil Asta Cita Presiden
PELALAWAN II Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ogung, Aipda Aspan, melaksanakan kegiatan monitoring Prog.
Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli di Pasar Sekijang, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
PELALAWAN II Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekijang Polsek Bandar Sei Kijang, Aiptu Zul Fadli Koto, S.
Polsek Bandar Sei Kijang Tanam Bibit Alpukat di Kantor BUMDes Muda Amanah
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang, melaksanakan kegiatan penanaman bibit pohon di Kantor BUMD.
Razia THM di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Dewan Pimpinan Cab.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Wilayah Jajaran
PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggelar paparan perkembangan pembangunan KDKMP di wilaya.
Danrem 031/WB Bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 031 PD XIX/TT Gelorakan Gerakan Penghijauan
PEKANBARU || Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana , Dan.







