pilihan +INDEKS
“Cegah Karhutla, Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Gelar Patroli dan Sosialisasi”

PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 11 September 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan patroli ini meliputi:
1. Patroli dan memberi himbauan atas larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
2. Lokasi serta sasaran Patroli adalah wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang yang rawan kebakaran lahan dan Hutan.
Hasil dari kegiatan Patroli tidak ditemukannya Titik Api maupun Titik Asap. Kegiatan patroli dan himbauan serta penyebaran maklumat berakhir sekira pukul 12.00 WIB, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan Terkendali.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU Bambang Saputra, menekankan pentingnya kegiatan patroli dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Beliau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dokumentasi kegiatan patroli dan penyebaran maklumat terlampir sebagai bukti pelaksanaan kegiatan. Polsek Bandar Sei Kijang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan untuk menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.***(Mp)
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
PEKANBARU || Polda Riau menghidupkan kembali semangat Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) 'Gr.
“Cegah Karhutla, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Patroli dan Sosialisasi”
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan penyebaran maklu.
DPP SPKN Pertanyakan Transparansi Anggaran Dishub Siak TA 2023-2024 Rp 153 M Akan Dilaporkan ke-KPK
PEKANBARU II Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah (PP) No.
DPP SPKN Siapkan Laporan ke KPK Dugaan Korupsi Kadiskes Pelalawan Dalam Penggunaan Anggaran Belanja “Bahan-Bahan Lainnya” TA 2023-2024 Tembus 65 M
PEKANBARU II Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) yang selalu eksis menyoroti.
*Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tipikor di Kantor Camat Pagar Gunung*
PALEMBANG II 09 September 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini menyerahkan tersangka.
*Tersangka PB Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang*
PALEMBANG II 09 September 2025 - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan tersangka PB, mant.