pilihan +INDEKS
Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri
PEKANBARU || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bie Hoi selaku korban atas perkara dugaan pelanggaran kode etik 3 oknum anggota Polri. Dimana, oknum polisi tersebut diduga kuat tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atas Bilyet Deposito Bank BPR Fianka Rezalina Fatma a/n Bie Hoi dan Halim Hilmy.
Pantauan awak media, Bie Hoi memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari. Ia didampingi oleh keluarga dan tim pengacara Jetro Sibarani, SH., MH., Jetro Sitorus, SH, dan Efrat Sibarani, SH yang tergabung dalam Law Firm Jet Sibarani. Jumat (29/8/25).
Usai pemeriksaan, kepada awak media, Bie Hoi menyampaikan, “Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan pelanggaran kode etik 3 oknum anggota Polri. Tadi, ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, dan semua sudah kami sampaikan dengan baik. Saya berharap, pihak Propam Polda Riau segera menyelesaikan perkara ini secepatnya dan profesional,” ujar Bie Hoi di halaman Mapolda Riau.
Sementara itu, Jetro Sibarani, SH., MH., selaku pengacara Bie Hoi dan Halim Hilmy menjelaskan, kasus ini berawal dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang dikeluarkan oleh 3 oknum polisi. Ia menduga, ketiga oknum polisi tersebut tidak menjalankan SOP dalam melaksanakan tugas.
“Klien kami sama sekali tidak pernah membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi manapun. Oleh karena itu, kami berharap kepada penyidik Propam Polda Riau segera memanggil dan memeriksa masing-masing oknum polisi tersebut. Kuat dugaan, ketiga oknum polisi ini tidak melakukan tupoksi secara profesional dalam menerima dan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang,” tegas Jetro Sibarani.
Ditambahkannya, “Kita semua disini tidak tau apa motif dan tujuan dari ketiga oknum polisi tersebut mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang terlihat asli tapi palsu (aspal-red). Namun kami percaya, Kabid Propam Polda Riau beserta penyidik dapat mengusut secara tuntas tindakan/prilaku oknum-oknum anggota polri yang tidak menjalankan tupoksinya secara professional dan bertanggungjawab,” tegas Jetro Sibarani.
Terakhir, ia juga menyampaikan, adapun ketiga oknum polisi yang mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang adalah; Aipda RW saat bertugas di Polresta Pekanbaru, Aipda BS di Polsek Senapelan, dan Aiptu RH di Polresta Pekanbaru. Masing-masing surat laporan kehilangan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







