pilihan +INDEKS
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
KAMPAR || Unit PPA Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus pencabulan, dimana korban dan pelaku sama-sama anak dibawah umur, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 19.15 Wib.
Pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kejadian baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 20.30 Wib.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres, karena tidak terima anaknya yang masih di bawa umur di cabuli oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu,"terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum'at (22/8/2025).
Awal mula jadian ini pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib Korban pergi dari rumahnya dan tinggal dirumah pelaku, " orang tua korban mencari dan menghubungi dan korban mengatakan jangan mencarinya lagi kerena sekarang ini Korban sudah bekerja sambil bersekolah,"jelas Kasat.
Setelah hampir satu bulan, pada Kamis (26/6/2025) korban di antar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta ijin dinikahi secara siri karena Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur.
Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua lalu orang tuanya pun bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi antara korban dan pelaku, korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabuli nya di kerumah kosong Kecamatan Kampar.
"Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar," ujar Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.
"Tim sempat menyisir di seputaran kebun namun tidak ditemukan, setelah itu sekira pukul 19.15 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan ayahnya hendak pulang ke rumahnya," ucap AKP Gian.
Setelah itu, pelaku kita tangkap dan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak,"pungkas Kasat Reskrim.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







