pilihan +INDEKS
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
KAMPAR || Unit PPA Satreskrim Polres Kampar ungkap kasus pencabulan, dimana korban dan pelaku sama-sama anak dibawah umur, Rabu (20/8/2025) sekira pukul 19.15 Wib.
Pelaku berinisial J (16) dan korban S (16) yang merupakan warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Kejadian baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 20.30 Wib.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres, karena tidak terima anaknya yang masih di bawa umur di cabuli oleh pelaku sejak tahun 2024 lalu,"terang Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum'at (22/8/2025).
Awal mula jadian ini pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib Korban pergi dari rumahnya dan tinggal dirumah pelaku, " orang tua korban mencari dan menghubungi dan korban mengatakan jangan mencarinya lagi kerena sekarang ini Korban sudah bekerja sambil bersekolah,"jelas Kasat.
Setelah hampir satu bulan, pada Kamis (26/6/2025) korban di antar oleh orang tua pelaku ke rumahnya dengan tujuan untuk meminta ijin dinikahi secara siri karena Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur.
Namun, orang tua korban menolak untuk menikahkan mereka berdua lalu orang tuanya pun bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi antara korban dan pelaku, korban menceritakan bahwa dirinya sudah berpacaran selama 5 tahun dan pada tahun 2024 pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mencabuli nya di kerumah kosong Kecamatan Kampar.
"Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar," ujar Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti lengkap Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di kebun.
"Tim sempat menyisir di seputaran kebun namun tidak ditemukan, setelah itu sekira pukul 19.15 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan ayahnya hendak pulang ke rumahnya," ucap AKP Gian.
Setelah itu, pelaku kita tangkap dan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak,"pungkas Kasat Reskrim.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







