pilihan +INDEKS
Pengacara kondang Laporkan 3 Oknum Polisi ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Pengacara kondang Jetro Sibarani, S.H., MH., selaku kuasa hukum Bie Hoi telah melaporkan secara resmi 3 (tiga) oknum anggota polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan anggota polri dalam menjalankan tugas. Laporan tersebut disampaikan secara langsung oleh tim kuasa hukum ke Yanduan Bid Propam Polda Riau pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Didalam surat laporan, diketahui bahwa, ketiga oknum polisi yang berinisial RH, RW, dan BS diduga kuat tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Kehilangan Barang atas Bilyet Deposito Bank BPR Fianka Rezalina Fatma a/n Bie Hoi dan Halim Hilmy. Puluhan surat kehilangan tersebut ditandatangani oleh ketiga oknum polisi pada tahun 2022.
Jetro Sibarani, SH., MH kepada awak media menyampaikan, "Hari ini kami secara resmi telah melaporkan 3 oknum polisi ke Propam Polda Riau. Ketiga oknum tersebut diduga kuat tidak menjalankan tugas sesuai SOP dalam mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang terindikasi menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, hingga akhirnya klien kami merasa dirugikan," ujar Jetro Sibarani di Mapolda Riau.
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa setiap anggota Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara professional, proporsional, dan prosedural.
"Atas dugaan ketidakprofesionalan ketiga oknum polisi dalam mengeluarkan surat kehilangan, klien kami mengalami kerugian milyaran rupiah. Padahal, klien kami tidak pernah mengurus surat keterangan hilang ke pihak kepolisian atas bilyet deposito miliknya,” ujar Jetro Sibarani didampingi rekan advokat yang tergabung didalam Law Firm Jet Sibarani and Partners.
Ketika disinggung mengenai apa motif atau modus para terlapor, Jetro Sibarani enggan menjelaskan lebih mendalam. Ia percaya, pihak Propam Polda Riau akan tegas dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporannya.
"Kami tidak mau berasumsi soal motif atau modus, karena perkara ini sudah masuk dalam laporan. Biarlah penyidik Propam Polda Riau yang mendalami dan mengurai kasus ini secara profesional. Kita tunggu saja update-nya seperti apa. Namun yang pasti, selaku kuasa hukum, kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Jetro Sibarani.
Untuk itu, ia meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) untuk segera menindaklanjuti laporan dan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi tersebut.
“Kami mohon perlindungan hukum dan tindakan tegas Kapolda Riau dan Kabid Propam untuk segera melakukan pemeriksaan kepada 3 oknum anggota polisi yang diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional,” tegas Jetro Sibarani, SH., MH. (*red)
Berita Lainnya +INDEKS
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .
Bea Cukai Pekanbaru dan Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru
PEKANBARU || Tim gabungan Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Direktorat Interdiksi N.






.jpg)
