pilihan +INDEKS
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
KAMPAR || Satreskrim Polres Kampar kembali tangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat Tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wib.
Pelaku berinisial AN (50) warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, "selain pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong plastik tanah bekas terbakar dan mancis warna biru," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.
Awal mula penangkapan pelaku saat Kapolsek Bangkinang Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi kebakaran lahan yang berada di Dusun Rantau Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dengan titik koordinat 0'30524819" N 100'900,50544' E.
Kemudian Kapolsek Bangkinang Barat memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut.
"Selanjutnya Sabtu (19/7/2025) kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Dan dari olah TKP lahan yang terbakar lebih kurang 10 Ha,"terang Kasat.
Setelah itu kita melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah H. Hafis dan yang mengelolanya adalah pelaku.
"Pelaku juga mengakui bahwa ia ada membakar sisa ranting dan pohon yang sudah ia tebang dan kemudian api tersebut menjalar sampai tak bisa dikendalikan,"tambah Kasat.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 108 Jo 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Ayat (5), angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUH. Pidana,"pungkas AKP Gian.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







