pilihan +INDEKS
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
KAMPAR || Satreskrim Polres Kampar kembali tangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat Tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wib.
Pelaku berinisial AN (50) warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, "selain pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong plastik tanah bekas terbakar dan mancis warna biru," jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J.
Awal mula penangkapan pelaku saat Kapolsek Bangkinang Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi kebakaran lahan yang berada di Dusun Rantau Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dengan titik koordinat 0'30524819" N 100'900,50544' E.
Kemudian Kapolsek Bangkinang Barat memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut.
"Selanjutnya Sabtu (19/7/2025) kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Dan dari olah TKP lahan yang terbakar lebih kurang 10 Ha,"terang Kasat.
Setelah itu kita melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah H. Hafis dan yang mengelolanya adalah pelaku.
"Pelaku juga mengakui bahwa ia ada membakar sisa ranting dan pohon yang sudah ia tebang dan kemudian api tersebut menjalar sampai tak bisa dikendalikan,"tambah Kasat.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 108 Jo 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Ayat (5), angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUH. Pidana,"pungkas AKP Gian.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







