pilihan +INDEKS
Bukan Rapid Tes Syarat Memulai Sekolah Tatap Muka, Tapi Ini....

Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru merencanakan memulai sekolah tatap muka akhir Januari atau awal Februari ini. Namun, sebelum dilaksanakannya, peserta didik harus terlebih dahulu menjalani rapid tes.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menjelaskan, sebenarnya rapid tes bagi peserta didik melaksanakan proses sekolah tatap muka bukan menjadi syarat mutlak.
Namun yang wajibnya sebelum dilaksanakannya sekokah tatap muka, suhu tubuh peserta didik harus di cek terlebih dahulu. Jika nantinya diketahui ada gejala flu dan batuk, maka pesertta didik tidak diperkenankan mengikuti proses belajar tatap muka.
Kemudian, orang tua murid juga harus membuat surat pernyataan atau izin kepada anaknya untuk mengikuti proses belajar tersebut.
Adapun batalnya syarat rapid tes bagi peserta didik untuk mengikuti belajar tatap muka, karena keterbatasannya alat untuk rapid tes.
Berita Lainnya +INDEKS
Dosen Hukum UIR Berikan Penyuluhan Bahaya Bermedia Sosial Untuk Anak Sekolah di SMK Masmur Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tim Dosen Universitas Islam Riau (UIR) yang diketu.
Luar Biasa! Asyifa Rihadatul Siswi SMAN 5 Pekanbaru Raih Emas Internasional SEASA Shooting Campionship Di Taipe
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Asyifa Rihadatul Siswi Kelas X Sekolah Menengah At.
Dosen dan Mahasiswa UIR Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Perundungan atau Bullying
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Isl.
Fakultas MIPA Kesehatan UMRI Gelar Seminar Dan Lomba Poster Ilmiah SLTA Sederajat Se-Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam dan Ke.
Soft Launching PMB UMRI Tahun Akademik 2025/2026, Pj. Walikota Pekanbaru Apresiasi Pembangunan Kampus UMRI
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menggelar aca.
Rektor UMRI Resmi Kukuhkan 991 Wisudakan Mahasiswa Wisuda Ke- XXVII
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menggelar Sid.