pilihan +INDEKS
Gunakan Hak Lintas Transit, Kapal Induk AS USS Nimitz Lintasi Selat Malaka
Publikterkini.com, NATUNA || Pusat Penerangan TNI menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudera Hindia.
Menanggapi hal tersebut, Dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI berterima kasih atas kepedulian masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang asing, hal tersebut merupakan wujud kecintaan kepada negara dan cerminan Sishankamrata, “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ucapnya.
Terkait Kapal Induk USS Nimitz tersebut Kapuspen TNI menegaskan bahwa aktivitas pelayaran kapal induk Amerika Serikat tersebut sepenuhnya mematuhi aturan internasional. “Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menjelaskan, “Dalam pelayaran ini, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123). Kapal tersebut terdeteksi berada di perairan Indonesia tanggal 17 Juni 2025 dan berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23 Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.
Hak Lintas Dalam UNCLOS 1982
Terdapat tiga istilah Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, yaitu Hak Lintas Damai (Right of innocent passage), Hak Lintas Transit (Right of transit passage), dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of archipelagic sea lanes passage).
Hak Lintas Damai
Istilah Hak Lintas Damai digunakan pada rezim Laut Teritorial. Pasal 17 menyatakan: “kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial”.
Kapal yang melintas harus memperhatikan kedamaian dan tidak mengganggu ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.
Hak Lintas Transit
Istilah “Hak Lintas Transit” digunakan pada Rezim Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.
Hak Lintas Alur Kepulauan
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.
TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi Nasional Indonesia. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan, menjamin keamanan Nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, terutama pada jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan dun.
(Puspen TNI)
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD Mengenai Pentingnya Kewaspadaan dan Kesiagaan dalam Menjaga Keamanan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan Patroli Karhutla,Mensosialisasikan Ancaman Hukuman Membakar Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli Karhutla,Mensosialisasikan Ancaman Hukuman Membakar Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan KRYD Mengenai Pentingnya Kewaspadaan dan Kesiagaan dalam Menjaga Keamanan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Kodam XIX/ Tuanku Tambusai Siagakan 2.300 Personel,Pangdam Bersama Kapolda Pantau Malam Takbiran
PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyiagakan 2.300 personel yang tersebar di seluruh .
Didampingi Kalapas Yuniarto, Maizar Beberkan Kronologi Dugaan Narkoba dan Upaya Pemerasan Yang Dilakukan Wartawan
PEKANBARU II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memberikan.







