pilihan +INDEKS
Para Advokat , dr Arnaldo Eka Putra Eks Direktur RSD Madani Minta Salinan BAP Tersangka Kepada Penyidik Polresta Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Para Advokat yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu pagi (30/4/2025).
Mereka meminta agar penyidik menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama klien mereka, dr Arnaldo Eka Putra, Mantan Direktur RSD Madani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (24/4) lalu.
Permohonan turunan BAP atas nama tersangka sudah di Mintakan baik secara lisan maupun secara tertulis,
Namun hingga kunjungan tersebut dilakukan, penyidik belum memberikan salinan BAP dengan alasan seluruh dokumen berada di ruang Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, tidak di tempat karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
“Kami selaku kuasa hukum tersangka memiliki hak hukum untuk mendapatkan salinan BAP klien kami sebagai mana di atur dalam Pasal 72 KUHAP Namun, penyidik justru menghindar dan memberikan alasan-alasan yang mengada-ngada," ujar Yosi Mandagi SH.,MH.,
Kami menghimbau kepada penyidik yg menangani perkara ini agar bersikap objektif dan profesional karena kami
menduga penanganan perkara yang menimpa dr Arnaldo tidak dilakukan secara profesional dan sarat kepentingan. Yosi Mandagi SH.,MH., Salah satu Dari Tim Pengacara menyebutkan, sejak awal kami menduga penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu di paksakan, karena objek perkara yang sama juga tengah disengketakan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 28 April 2025.
Dalam Analisa hukum kami seharusnya masuk ranah Perdata karena berkaitan dengan wanprestasi atas sejumlah proyek, bukan pidana. Namun justru penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka dan menahannya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kriminalisasi,” jelasnya.
Dan dalam waktu dekat kami berencana akan mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka dan Penahanan terhadap klien kami
dan lebih lanjut Yosi Mandagi SH.,MH., Menjelaskan apabila dalam minggu ini penyidik tidak memberikan turunan berkas klien kami maka minggu depan kami akan melaporkan para penyidik ke Propam Polda Riau dan Kompolnas atas ketidak profesionalan mereka dalam menangani Perkara.
"Karena Ini bentuk pelanggaran hukum dan mencoreng institusi Polri.
Sebagai sesama Putra Minang, kami akan membela dr Arnaldo yang kami nilai telah menjadi korban kriminalisasi." Tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kab.
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Stabilitas Keamanan Perbatasan dalam Kunjungan Kerja Menko Polkam di Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendamp.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambut Menko Polkam di Batam, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghad.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Muara Musu, Pemasangan Lantai Masuki Tahap Penentu
MUARA MUSU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus mempercepat pembangunan jembatan penghubung di Des.
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
PADANG || Viral pemberitaan di seluruh media sosial dan media online di Sumatera Barat dengan pen.
Jetro Sibarani Angkat Bicara Soal Mandeknya Tindak Lanjut Praperadilan
PADANG || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (P.







