pilihan +INDEKS
Viral di Medsos Tusuk Kaca Mobil Pakai Sajam di Jalan Raya, Pemuda Bagak di Jalanan Tak Berkutik di Tangkap Jatanras Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 18.18 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menyampaikan, peristiwa tersebut bermula saat seorang pria tidak dikenal mendekati sebuah mobil yang sedang melintas di jalan raya dan mulai memukul kaca mobil dengan menggunakan sebilah pisau.
" Aksi pengancaman ini terekam dan kemudian viral di media sosial, menyebar melalui sebuah video yang dapat ditemukan di Instagram ", jelasnya.
Menyusul viralnya video tersebut, pihak Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui bernama YB alias Jon, seorang pria kelahiran Kupang pada 6 Juli 1990 yang bekerja sebagai seorang security. YB tinggal di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
" Pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Resmob Polda Riau berhasil menangkap YB di rumahnya setelah memperoleh informasi keberadaannya ", tambahnya.
Dari hasil interogasi, YB mengakui perbuatannya yang mengancam serta memukul mobil menggunakan pisau, sebagaimana yang terekam dalam video yang viral tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih-merah, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
" Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwajib memastikan bahwa kasus ini akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ", ungkapnya.
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 KUH Pidana dan atau pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tindak Pengancaman Menggunakan Pisau Jadi Perhatian Publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengancaman tersebut viral di Instagram. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polda Riau berharap masyarakat dapat merasa lebih aman, dan menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. Polisi juga berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







