pilihan +INDEKS
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
Dua kurir, Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024.
“Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang.
Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Dari dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi awal yang kami dapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau,” ungkap Manang Soebeti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram.
“Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.
Menurut pengakuan Wianda, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.
Sedangkan pengakuan Candra, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan.
“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.
Keberhasilan ini kata Kombes Manang, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







