pilihan +INDEKS
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, berhasil menangkap DPO tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim, yang merupakan salah satu pelaku perampokan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka TH alias Taufik bin Muhammad Daud, yang ditangkap pada 8 Maret 2024 dengan barang bukti 150 butir pil ekstasi.
Agustami, yang diketahui beralamat di Jalan Mataim RT.01 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Dumai, diduga terlibat dalam perampokan 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 34,80 gram dan 5 (lima) bungkus narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ±5.000 gram yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 17.40 WIB di Jalan Rajawali RT 003 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.Terang" AKP M Sodikin
AKP M Sodikin Menerangkan"Penangkapan Agustami bermula dari pengembangan kasus penangkapan tersangka TH alias Taufik bin Muhammad Daud pada 8 Maret 2024. TH alias Taufik ditangkap dengan barang bukti 150 butir pil ekstasi. Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap SHF alias UAH bin Baktiar dan M.FZH bin alm Idris, yang mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari hasil perampokan sabu dan pil ekstasi yang dilakukan bersama-sama dengan Sultan Agus, Partat Almuzim, Ijal, Marpan, dan Mustapa.
Lanjutnya AKP M.Sodikin "Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap DPO Nurul Sultan bin (Alm)amran pada tanggal 14 Maret 2024 di Jalan Kemuning Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai, kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DPO tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira jam 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mataim RT.01 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Ditambahnya lagi AKP M Sodikin,saat ditangkap, tersangka sedang bersembunyi di dalam drum air berwarna biru di kamar mandi rumah tersebut. Tersangka dan barang bukti, berupa 1 (satu) Unit handphone android merk Infinix warna hijau, diamankan ke Polres Dumai Guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga terlibat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika bukan tanaman jenis Terangnya" AKP M Sodikin
Hasil tes urine tersangka menunjukkan:
- (-) Positif Metha
- (-) Negatif Amphe
- (+) Negatif Tetra
Penangkapan DPO tersangka Agustami alias Agus bin (Alm) Abdul Karim merupakan bukti keseriusan Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.tegasnya"AKP M Sodikin
Tim Resnarkoba polres Dumai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.Tutupnya "AKP M Sodikin
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .







