pilihan +INDEKS
Pemuda Nekat, Antar Sabu ke Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Satu orang pemuda berinisial DEK diamankan oleh tim pengawalan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan atau sel di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (10/9/2024) sore.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah, SH.MH mengatakan, kejadian bermula saat Amor yang merupakan terdakwa perkara narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim dengan putusan pidana 18 tahun penjara.
"Kemudian ada seorang pemuda yang diketahui berinisial DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan," kata Zikrullah.
Lanjutnya, Tim Pengawalan tahanan Saddam dan Edo melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, dan ternyata dalam bungkusan tersebut ditemukan barang berupa 1 buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas Kejaksaan dibantu TNI dengan sigap mengamankan DEK,” kata Zikrullah.
Dan selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beserta tim kemudian membawa DEK dan terdakwa Amor ke Polresta pekanbaru untuk tindakan selanjutnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







