pilihan +INDEKS
Kasat Narkoba Polresta Barelang dan 2 Anggotanya Dipecat, Gegara Jual Barbuk Sabu 1 Kg ke Bandar Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM,Batam – Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengumumkan bahwa tiga perwira Satresnarkoba Polresta Barelang telah resmi dipecat dari kesatuan setelah terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Keputusan ini diambil setelah melalui sidang etik yang digelar pada Selasa, (3/92024).
Ketiga perwira tersebut adalah Kasat Narkoba Kompol SN, Iptu SP, dan Ipda FA. Mereka diduga kuat menjual barang bukti sabu kepada seorang bandar bernama Azis, yang dikenal beroperasi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, Batam.
Sidang etik ini dipimpin oleh Propam Polda Kepulauan Riau, yang juga memeriksa tujuh anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ketiga perwira tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan pidana umum.
Tindakan hukum ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk menjaga integritas jajarannya. Tujuh anggota lainnya yang diduga terlibat juga tengah menjalani proses sidang etik.
Benny Mamoto menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini, apalagi yang melibatkan aparat hukum," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkapkan peran oknum lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
sumber : Batamnews.co.id
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







