pilihan +INDEKS
Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Divonis Hukuman Mati
PUBLIKTERKINI.COM,Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami (AG) divonis hukuman mati.
Vonis mati eks kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Lingga Setiawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Mantan kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu sendiri divonis mati lantaran terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AG dicokok pada 29 Juli 2023.
''Memvonis terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Menurut Hakim Lingga, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, Apalagi terdakwa AG saat itu seorang penegak hukum, anggota polisi.
Terdakwa AG juga terbukti bersekongkol melawan hukum, menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan satu.
Majelis hakim menilai tidak ada satu pun yang meringankan terdakwa AG.
Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini. JPU menilai AG melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
JPU menerima putusan hakim tersebut. Sementara AG melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
Diketahui, peran mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dalam peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama, yakni dengan melakukan aksi mengawal atau pun meloloskan narkotika sejak sekitar Mei sampai Juni 2023.
Dalam kurun waktu itu mantan kasat narkoba tersebut diduga delapan kali melakukan pengawalan dan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Mantan kasat narkoba itu mendapat imbalan sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
sumber : harian waktu lampung online
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







