pilihan +INDEKS
Tim UIR Dorong Bisnis Perlindungan Hak Merek pada UMKM Kota Pekanbaru

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tim Dosen dari Universitas Islam Riau (UIR) yang diketuai oleh Monika Melina, S.H.,M.H., mendorong Bisnis Perlindungan Hak Merek pada UMKM di Kecamatan Pekanbaru Kota, melalui pengabdian kepada masyarakat, dalam bentuk penyuluhan hukum di kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (2/10/2023).
Menurut Monika, pemilihan tema Perlindungan Hak Merek pada UMKM dimaksud untuk mendorong bisnis UMKM, agar segera sadar bahwa bisnis UMKM yang dilakukan perlu untuk mendapatkan perlindungan hak merek, agar bisnis yang dilakukan UMKM tidak bisa di klaim oleh bisnis UMKM lainnya.
Dengan dilakukannya penyuluhan hukum ini kata Monika, agar masyarakat sadar bahwa bisnis UMKM yang dijalankan perlu mendapatkan perlindungan, karena UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional mempunyai peran sangat penting dalam membangun perekonomian.
"UMKM adalah usaha yang membantu dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat," kata Monika.
Monika juga mengatakan, dengan banyaknya pelaku UMKM, tidak menutup kemungkinan akan terjadi persaingan global dan pelaku UMKM wajib bersaing secara sehat, kreatif dan inovatif.
"Untuk mewujudkan kreatif dan inovatif tersebut, pelaku UMKM diharapkan mendaftarkan merek dagang," kata Monika.
Monika juga menjelaskan, merek dagang dasar hukumnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Di dalam Undang-undang tersebut, ada pula penjelasan mengenai merek dan merek dagang.
"Merek memiliki arti yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, / kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/ jasa," ujar Monika.
Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang / beberapa secara bersama-sama / badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Sementara pelaku UMKM dianjurkan mendaftarkan merek karena memiliki fungsi pemakaian merek yaitu; sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang di hasilkan seseorang / bersama-sama, sebagai alat promosi agar barang yang dijual lebh bermutu dan berkualitas apabila.
"Perlindungan hak merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan. Setelah pendaftaran selesai, maka perlindungan hak merek pada UMKM baru bisa digunakan," kata Monika.
Menurut Pasal 35 (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, jangka waktu 10 tahun untuk memakai hak merek sejak tanggal penerimaan dapat diperpanjang dalam waktu yang sama, asalkan wajib ajukan permohonan 6 bulan sebelum jangka waktu berakhir.
"Konsekuensi yang diterima apabila tidak mendaftarkan merek, pelaku UMKM tidak mendapat perlindungan, dan jika ada pelaku UMKM lain yang meniru Merek atau nama dan simbol serta gambar, maka tidak akan ada sanksi yang diberikan," ujarnya.
Menurut Monika, pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagang maka akan ada perlindungan serta sanksi apabila ada pelaku UMKM yang meniru merek dagangnya.
Turut terlibat sebagai tim penyuluhan bersama Monika Melina antara lain, Muhammad Khairul Afdhol (Dosen Teknik Perminyakan) serta Alief Rizky Zhidane Hendrias.
Sementara Camat Pekanbaru Kota, Rein Rizka Karvy, yang diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Pekanbaru Kota, Muhammad Akbar, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Dosen Universitas Islam Riau, yang telah memperluas Perlindungan Hak Merek pada UMKM di Kecamatan Pekanbaru Kota, khususnya yang menjalankan bisnis UMKM.
Muhammad Akbar juga berharap, penyuluhan yang dilakukan Tim Dosen Universitas Islam Riau ini dapat terus berlanjut dimasa yang akan datang.***
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Fadly Amran Dampingi Mentan Berkunjung ke Pasar Lubuk Buaya, Pedagang Sampaikan Harapan
PADANG || Wali Kota Padang, Fadly Amran mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman saat ber.
Ketum PWMOI dan Relawan Prabowo KRH HM Jusuf Rizal Usulkan Ryano Jadi Menpora
MEDAN || Relawan Prabowo dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan ke Presiden Prabowo .
Ketua DPW PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Serahkan Hadiah Umroh Untuk 11 Orang Pemenang Cerdas Qur'an
PUBLIKTERKINI.COM,Padang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasi.
Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Malah Dapat Tanah Kosong
BATAM || Wahyu, warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Per.
Pacu Jalur Resmi Dibuka Menteri Pariwisata
KUANTAN SINGINGI || Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, resmi dibu.
Kejuaraan Pencak Silat Piala Danpuslatpur TNI AD Semarakkan HUT RI ke-80 se-wilayah OKU
OKU TIMUR || Kejuaraan Pencak Silat Danpuslatpur Cup 2025 di buka di Aula Graha Widya Daya .