pilihan +INDEKS
PWMOI Pelalawan Resmi Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Menghalang-halangi Tugas Jurnalistik
PUBLIKTERKINI.COM,Pelalawan - Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pelalawan mengadakan Press release terkait Oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur yang Diduga menghalang-halangi Kinerja Jurnalis berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers bertempat di Kedai Kopi Young Bengkalis, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Senin (31/07/2023) sore.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua PWMOI Pelalawan Dedy Rizaldi bersama Penasihat Hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH beserta keluarga besar PWMOI Pelalawan, Ketua Organisasi Wartawan serta beberapa wartawan lainnya.
Ketua PWMOI DPD Pelalawan Dedy Rizaldi dalam keterangannya menjelaskan, bahwa pihaknya pada hari ini, Senin 31 Juli 2023 telah membuat aduan ke Aparat Penegak Hukum Polres Pelalawan perihal dugaan Pelanggaran UU Pers.
" Pada hari ini, Saya selaku Ketua PW MOI Pelalawan bersama PH kami bapak Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH sudah membuat Pengaduan dugaan Pelanggaran UU Pers ke Kapolres Pelalawan. Kami juga sudah membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini kepada Bapak H. Zukri melalui BKPSDM terkait oknum Lurah Kerinci Timur, menyampaikan dan meminta Bupati Pelalawan H. Zukri agar mencopot Lurah Kerinci Timur," ujarnya dalam press release.
Dedy menegaskan, hal tersebut dilakukan atas dasar kebebasan Pers serta mengingat membawa nama besar PWMOI. "Dalam hal ini tentunya membawa nama besar PWMOI Pelalawan karena yang menerbitkan berita adalah dari anggota PWMOI. Agar rekan-rekan media tidak tertekan untuk melakukan tugas jurnalis. Kalaulah pejabatnya seperti ini, bagaimana awak media (jurnalis-red) bisa tenang untuk menjalankan tugasnya. Seperti yang terjadi saat ini, ada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Berita yang kita terbitkan menurut kami sudah berimbang, ada poin percakapan dari aktivis, juga ada poin dari oknum lurah tersebut. Bisa dilihat dan dibaca kembali dalam berita itu," cakapnya.
"Nah padahal Bupati kita H. Zukri sedang gencar-gencarnya menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakatnya, namun justru ada temuan dari kita (awak media-red) bersama LLMB. Sebenarnya persoalan ini simpel, kalau saja oknum lurah tersebut tidak ada intimidasi terhadap awak media, dan mengakui hasil temuan dalam pemberitaan tentunya tidak sampai seperti ini, " imbuh Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada Pejabat Publik ataupun perusahaan-perusahaan untuk bersinergi dengan awak media serta tidak anti dengan awak media. "Kita jalin silaturahmi dengan baik agar tidak saling mencekal dan menyalahkan." Tutup Dedy
Senada, Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasihat Hukum (PH) DPD PWMOI Pelalawan mengatakan, "hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 saya sebagai Ketua Bidang Hukum PW MOI Kabupaten Pelalawan didampingi Ketua PW MOI resmi kita masukkan surat pengaduan kepada Kapolres Pelalawan cq. Kasat Reskrim atas adanya dugaan menghalang-halangi kinerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial (RA)," ujar Candra.
"Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH.
Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH., S.I.K melalui Paur Humas AKP Edy Haryanto, membenarkan adanya Aduan dari PWMOI Pelalawan. "Benar, tadi siang aduan masyarakat (dumas) sudah diterima oleh Satreskrim," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Penyerahan Bantuan Sosial Kodam XIX/TT untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
PADANG || Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pe.
Transformasi Gemilang Puslatpur Brigjen Dany Rakca diestafetkan kepada Kol inf Polsan
MARTAPURA || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad di Martapura hari ini resmi bergan.
Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali
BANGKA || TNI mengerahkan puluhan ribu prajurit dari tiga matra dalam Latihan TNI Terintegrasi Ta.
26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasional
SULTENG || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafr.
Dankodiklat TNI AD Tinjau Rangkaian Latihan Ancab di Natuna, Kasdam XIX/TT Turut Mendampingi
NATUNA || Dankodiklat TNI AD Letjen TNI Mochammad Hasan melaksanakan peninjauan menyeluruh terhad.
Danpuslatpur Resmikan Lapangan Tembak Terpanjang 800 M, Uji Akurasi Dengan Tembakan Perdana
MARTAPURA || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad kini resmi memiliki fasilitas pendukung .







