pilihan +INDEKS
Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal Dari Pulau Barkey Untuk Ekspor Ke Malaysia

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap seorang diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal dan mengekspor ke Malaysia bernama Indra alias Ucok (56) warga Jalan Teladan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Indra alias Ucok ini ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa 31 Januari 2023. Pukul 11.40 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang di Bidang Kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.
Awalnya Sat Reskrim Polres Rokan Hilir mendapat masyarakat sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penebangan liar kayu Bakau / Teki di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi yang diduga akan di jual ke Malaysia, kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Juliandi.
Setibanya di Bagan Siapiapi, Tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu tersebut dan ditemukan tumpukan kayu bakau / kayu teki milik saudara Indra alias Ucok.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saudara Indra alias Ucok ini dan ianya mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp. 10 ribu rupiah per Batang, dan dilokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti, telah diamankan 720 Batang Kayu Bakau. Untuk dakwaan pelanggaran, yang bersangkutan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.
Polisi Kampar Ungkap Kasus Duel Maut Kakak Adik: Dari Mediasi Hingga Penetapan Tersangka
KAMPAR || Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerk.
Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap pr.
Polda Riau Bongkar Pengoplosan gas Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan
PEKANBARU || Sebuah aksi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat terbongkar di tengah pemukim.