pilihan +INDEKS
Aniaya Perempuan Hingga Muntaber, Pria Berbadan Tegap Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Seorang pengangguran nama Lambok Silaban alias Lambok (25 tahun). Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rohil di kediaman orang tua nya Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (13/1/ 2023) Pukul 17.30 WIB.
Pria Ini diringkus petugas kepolisian menindak lanjuti laporan Edison Sinaga (25 tahun) yang tidak terima perbuatannya karena telah melakukan pemukulan terhadap Binsar Sinaga (20 tahun) alamat Jalan Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan seorang perempuan bernama Putri Panjaitan alamat Jalan ambon Kepenghuluan. Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana penganiayaan oleh jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakan AKP Juliandi, Pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.40 Wib pelapor di hubungi oleh korban yang mengatakan bahwasanya korban di pukuli oleh terlapor. mendengar hal tersebut pelapor langsung menemui pelapor ke rumahnya. setelah sampai di rumahnya pelapor melihat 1 Orang perempuan tergeletak di teras rumahnya.
Kemudian korban yang sebelumnya bersembunyi dari terlapor karena melihat pelapor datang korbanpun keluar untuk menemui pelapor. kemudian pelapor melihat kondisi korban kepalanya mengeluarkan banyak darah dan muntah darah. melihat ha tersebut pelapor langsung membawa ke Puskesmas Bagan batu dan pelapor mendatangi Polsek Bagan Sinembah," jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa saudara terlapor sedang berada Rumah. setelah mendengar laporan dari masyarakat tersebut kemudian anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh saudara Ipda R. Tamba S.Sos beserta anggota menuju lokasi tersebut.
Dan memang yang bersangkutan berada di rumah orang tua nya, kemudian anggota berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang bernama Saudara Lambok Silaban alias Lambok, kemudian anggota opsnal polsek bagan sinembah membawa tersangka tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," Jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti,1 Batang Beloti Ukuran 2X3 Panjang 20 Cm Berpaku dan 1 Batang Beloti Ukuran 1X3 Panjang 1 Meter, Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," imbuhnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







