pilihan +INDEKS
Sering Edarkan Sabu Di Warung, Bunda Ani Di Grebek Sat Resnarkoba Polres Rohil
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga sering edarkan sabu di warungnya yang terletak di Jalan Lintas Riau - Sumatera tepatnya di Simpang Manggala Junction Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sariani alias Bunda Ani ( 54 tahun) di ciduk Sat Resnarkoba Polres Rohil. Selasa 10/1/2023 Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Bunda Ani yang kesehariannya juga sebagai pengurus Rumah Tangga ini diciduk saat petugas kepolisian menggerebek warungnya tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, seberat 0,19 gram sabu-sabu ikut disita
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi "Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu di sebuah warung makan yang di ketahui milik saudari terlapor, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dan benar saja bahwa terlihat ada aktivitas yang mencurigakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang di duga salah satunya adalah pelaku saudari S A alias Bunda Ani," kata AKP Juliandi.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah, kediaman atau tempat tinggal tersebut, pada saat di geledah di temukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar tepatnya di lemari pakaian tersangka, dan benar terhadap narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka dan dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya ianya beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka ada 1 kecil Paket Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone android, Hasil Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine,Methapetamine dan THC.
Setelah itu Saudari terlapor disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







