pilihan +INDEKS
Sering Edarkan Sabu Di Warung, Bunda Ani Di Grebek Sat Resnarkoba Polres Rohil
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga sering edarkan sabu di warungnya yang terletak di Jalan Lintas Riau - Sumatera tepatnya di Simpang Manggala Junction Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sariani alias Bunda Ani ( 54 tahun) di ciduk Sat Resnarkoba Polres Rohil. Selasa 10/1/2023 Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Bunda Ani yang kesehariannya juga sebagai pengurus Rumah Tangga ini diciduk saat petugas kepolisian menggerebek warungnya tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, seberat 0,19 gram sabu-sabu ikut disita
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dikatakan AKP Juliandi "Berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu di sebuah warung makan yang di ketahui milik saudari terlapor, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dan benar saja bahwa terlihat ada aktivitas yang mencurigakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang di duga salah satunya adalah pelaku saudari S A alias Bunda Ani," kata AKP Juliandi.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah, kediaman atau tempat tinggal tersebut, pada saat di geledah di temukan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kamar tepatnya di lemari pakaian tersangka, dan benar terhadap narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka dan dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya ianya beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka ada 1 kecil Paket Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone android, Hasil Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine,Methapetamine dan THC.
Setelah itu Saudari terlapor disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







