pilihan +INDEKS
Nekat Curi Sapi Disiang Bolong, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Bagan Sinembah
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Aksi nekat curi sapi warga di siang bolong, Mualim alias Alim (38 tahun)alamat Dusun Balai Selamat Kampung Limpul Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dan Sudirman alias Sudir (37) alamat Jalan Pipit Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Sabtu 7/1/2023.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban Muhammad Hamdani (38). Kalau ianya kehilangan sapi miliknya saat digembalakannya di Jln Kelompok 11 Desa Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Tepatnya di Perkebunan Masyarakat Paket B. Pada Jumat 6/1/ 2023 Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Rabu 11/1/2023. membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana Pencurian Diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Waktu jam 09:00 WIB pagi Pelapor membawa sapi ke kebun kelapa sawit kelompok 11 untuk di beri makan, kemudian pelapor mengikat sapi miliknya sebanyak 17 ekor dibatang sawit, selanjutnya Pelapor pulang ke rumah, dan pada jam 15:30 WIB kembali ke lokasi dimana sapi miliknya di ikat tadi.
Kemudian pelapor meihat 2 ikatan tali sapi sudah hilang, kemudian pelapor melihat 1 ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain, lalu pelapor menghitung jumlah sapinya dan ternyata 1 ekor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencari sapi yang hilang di sekitar areal kebun kelapa sawit.
Saat melakukan pencarian, pelapor bertemu dengan saudara Aman Supriadi ( saksi) dari keterangannya di ketahui bahwa ada 1 orang laki-laki yang menarik dan menaikkan 1 ekor sapi ke atas mobil Pick up, atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar 17 juta rupiah. kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.
Atas hal itu Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku dengan barang bukti 1 Mobil Pic Up Grand Max dan 1 ekor sapi milik saudara pelapor, dan membawa tersangka yang kemudian dijerat dengan sebagaimana Pasal. 362 Jo 363 K.U.H.Pidana. ini ke Mapolsek Bagan Sinembah," ungkapnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







