pilihan +INDEKS
Polresta Medan Gagalkan Penyelundupan 1.1 Ton Ganja Tujuan Jakarta
PUBLIKTERKINI.COM,Medan - Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 1,1 ton lebih narkotika jenis ganja siap edar, di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurirnya MR. Mawardi (23) warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.
"Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 1.1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC ," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).
Kekuatan personel Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan., Kanit I,II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta yang melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Medan tersebut.
Dalam upaya penyelundupannya, pelaku beraksi membawa barang haram tersebut dengan mengendarai mobil box platl BL 8237 HC.
Kemudian Kanit 2 memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan dimaksud an membuntuti mobil yang di curigai.
Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri.
Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki laki yang bernama Mawardi.
Kata dia, pada saat penggeledahan mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus.
Pelaku Mawardi mengaku mengetahui bahwa yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, yang pemiliknya bernama dengan panggilan Bayu (DPO).
Mawardi juga mengaku diberi upah "gendong" ganja Rp 120 per kilonya, yang akan diserahterimakan kepada pemesannya yang berada di Medan.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi, "ujar Kompol Rafles.(AVID/R)
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







