pilihan +INDEKS
Buang Kotak Rokok, Pria Ini Diamankan Polsek Rimba Melintang

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak Rokok berisikan sabu gagal, setelah di periksa ternyata berisikan BB, seorang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil)Minggu 27/11/2022. Pukul 21.20 WIB.
Herianto alias Heri ( 26 Tahun) alamat Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecay Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau ianya sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau, Hilir Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gram oleh jajaran polres Rohil di Polsek Rimba Melintang ini.
Mendapati informasi tersebut,Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala,S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran Gang Jayo Ujang, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama saudara H.A. alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol
Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu. saat ditanyakan, Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya saudara Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, 1 bungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya
Positif Amphetamine, dan setelah itu saudara Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.
Polisi Kampar Ungkap Kasus Duel Maut Kakak Adik: Dari Mediasi Hingga Penetapan Tersangka
KAMPAR || Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerk.
Polda Riau Bekuk Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap pr.
Polda Riau Bongkar Pengoplosan gas Bersubsidi, Tiga Pelaku Diamankan
PEKANBARU || Sebuah aksi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat terbongkar di tengah pemukim.