pilihan +INDEKS
Buang Kotak Rokok, Pria Ini Diamankan Polsek Rimba Melintang
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak Rokok berisikan sabu gagal, setelah di periksa ternyata berisikan BB, seorang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil)Minggu 27/11/2022. Pukul 21.20 WIB.
Herianto alias Heri ( 26 Tahun) alamat Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecay Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau ianya sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau, Hilir Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gram oleh jajaran polres Rohil di Polsek Rimba Melintang ini.
Mendapati informasi tersebut,Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala,S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran Gang Jayo Ujang, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama saudara H.A. alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol
Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu. saat ditanyakan, Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya saudara Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, 1 bungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya
Positif Amphetamine, dan setelah itu saudara Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







