pilihan +INDEKS
Buang Kotak Rokok, Pria Ini Diamankan Polsek Rimba Melintang
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak Rokok berisikan sabu gagal, setelah di periksa ternyata berisikan BB, seorang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil)Minggu 27/11/2022. Pukul 21.20 WIB.
Herianto alias Heri ( 26 Tahun) alamat Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecay Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau ianya sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau, Hilir Kecamatan Rimba Melintang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gram oleh jajaran polres Rohil di Polsek Rimba Melintang ini.
Mendapati informasi tersebut,Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala,S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran Gang Jayo Ujang, dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama saudara H.A. alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol
Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu. saat ditanyakan, Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya saudara Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, 1 bungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya
Positif Amphetamine, dan setelah itu saudara Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .
Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai 32 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda.
Nafsu di Ubun-Ubun, Pemuda Ini Barter Cewek MiChat Dengan HP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kasus pemuda aniaya cewek Michat yang ditangani .