pilihan +INDEKS
Curi Ban Mobil Pajero, Pria Ini Nginap Dihotel Prodeo Polsek Bangko
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pria pembobol rumah kosong dan mengambil 4 buah ban mobil mitsubishi pajero sport Senin 14/112022. Pukul 15.00 WIB.
Edi alias Edi (42 tahun) berurusan dengan Pihak Berwajib setelah di laporkan korban bernama Hasrul Adli ( 40 tahun) atas kehilangan ban mobil yang berada di rumah kosong miliknya yang terletak di Jln Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu 29 Oktober 2022. Pukul 17.30 WIB. Lalu hingga mengalami kerugiannya mencapai sebesar Rp 15 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Kejadiannya, saat seperti biasanya pelapor mengecek rumahnya yang dalam keadaan kosong, saat menuju kedapur ditemukan jendela ventilasi dan pintu terbuka dalam keadaan rusak. Dan pelapor tidak menemukan ban merk Dunlop ukuran 265.60 dan velg asli berwarna hitam kombinasi putih dengan ukuran R18 mitsubishi pajero sebanyak 4 buah yang terletak di ruang dapur.
Setelah itu pelapor memanggil dan memberi tahu kepada saksi 1 Mustamar (56 tahun) dan saksi II Hari Septia (29 tahun) untuk menyaksikan bahwa di rumah pelapor benar telah terjadi pencurian. Dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp.15.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti itu, Didapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada didalam rumah di Jl. Perwira Gang Wahyu, Kelurahan Bagan Hulu. Lalu tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono, segera menuju ke TKP dan melakukan penangkapan.
Setelah di interogasi dan didapat keterangan bahwa saudara Edi alias Edi mengakui telah mengambil 4 buah ban mobil merk Dunlop di alamat rumah milik pelapor tadi. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," Kata AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti, 4 buah ban mobil merk Dunlop ukuran 265.60 dan velg asli berwarna hitam kombinasi putih dengan ukuran R18 Mitsubishi Pajero, kemudian dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.," Imbuhya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







