pilihan +INDEKS
Satnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Ekstasi Lintas Provinsi Riau - Sumut
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Satresnarkoba Polres Rohil berhasil menggulung pengedar narkotika jenis pil ekstasi di perbatasan Riau dan Sumatera Utara, seorang tersangka diringkus bersama 9 butir.
Tersangka bernama Jhony Yhondy Arfinus (33 tahun) Alamat jalan Suka Ramai Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus di Areal Kebun Kelapa Sawit di Jalan Lintas Perbatasan Riau-Sumut Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Sabtu 12/11/ 2022. Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak pidana narkotika diduga Jenis Pil Extasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya diperoleh Informasi bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis Pil Extasi didaerah Bagan Batu Perbatasan Riau-Sumut. Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu, saat melakukan pengintaian, Tim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan berjalan diareal kebun kelapa sawit, dan Tim segera mengamankan laki-laki yang kemudian mengaku bernama Joni tersebut,
Setelah dilakukan Penggeledahan diareal ianya amankan tersebut maka Tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir Narkotika diduga jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat saudara Joni diamankan" jelas AKP Juliandi.
XSetelah diinterogasi, ianya mengaku bahwa 9 butir Narkotika diduga jenis pil Extasi berlogo “qp” warna Biru tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari saudara. H.S (DPO) yang saat itu diakui oleh saudara Joni sedang menunggu di pinggir Jalan Lintas. Kemudian Tim langsung bergerak cepat mengejar saudara H.S. namun Tim tidak berhasil menemukannya.
Tim juga membawa saudara Joni kerumahnya untuk melakukan Penggeledahan, namun Tim hanya menemukan Barang Bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru yang diakui oleh saudara Joni adalah alat komunikasi yang dipakainya untuk berhubungan dengan saudara H.S. (DPO) Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti berupa, 1 bungkus plastik yang berisikan 6 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, 1 bungkus plastik yang berisikan 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.
Hasil Tes urine tersangka Jhony Yhondy Arfinus, positif mengandung Amphetamine, setelahnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







