pilihan +INDEKS
Satnarkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Ekstasi Lintas Provinsi Riau - Sumut
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Satresnarkoba Polres Rohil berhasil menggulung pengedar narkotika jenis pil ekstasi di perbatasan Riau dan Sumatera Utara, seorang tersangka diringkus bersama 9 butir.
Tersangka bernama Jhony Yhondy Arfinus (33 tahun) Alamat jalan Suka Ramai Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus di Areal Kebun Kelapa Sawit di Jalan Lintas Perbatasan Riau-Sumut Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Sabtu 12/11/ 2022. Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak pidana narkotika diduga Jenis Pil Extasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya diperoleh Informasi bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis Pil Extasi didaerah Bagan Batu Perbatasan Riau-Sumut. Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu, saat melakukan pengintaian, Tim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan berjalan diareal kebun kelapa sawit, dan Tim segera mengamankan laki-laki yang kemudian mengaku bernama Joni tersebut,
Setelah dilakukan Penggeledahan diareal ianya amankan tersebut maka Tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir Narkotika diduga jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat saudara Joni diamankan" jelas AKP Juliandi.
XSetelah diinterogasi, ianya mengaku bahwa 9 butir Narkotika diduga jenis pil Extasi berlogo “qp” warna Biru tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari saudara. H.S (DPO) yang saat itu diakui oleh saudara Joni sedang menunggu di pinggir Jalan Lintas. Kemudian Tim langsung bergerak cepat mengejar saudara H.S. namun Tim tidak berhasil menemukannya.
Tim juga membawa saudara Joni kerumahnya untuk melakukan Penggeledahan, namun Tim hanya menemukan Barang Bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru yang diakui oleh saudara Joni adalah alat komunikasi yang dipakainya untuk berhubungan dengan saudara H.S. (DPO) Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti berupa, 1 bungkus plastik yang berisikan 6 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, 1 bungkus plastik yang berisikan 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.
Hasil Tes urine tersangka Jhony Yhondy Arfinus, positif mengandung Amphetamine, setelahnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







