pilihan +INDEKS
Tiba - Tiba Dipukul, Pemuda Ini Melapor Ke Polsek Kubu
PUBLIKTERKINI.COM - Diduga tiba tiba main pukul terhadap orang lelaki dewasa, seorang pemuda terpaksa ditangkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil) Rabu 26/10/2022 Pukul 22.00 WIB.
Pemuda Hadianto alias Ardi (19 Tahun) alamat Jln Pulau Halang Hulu Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil, ditangkap polisi karena memukul seorang orang lelaki dewasa bernama Laman alias Mbah Ireng ( 59 Tahun) alamat Jln Kepenghuluan Pulau Halang Belakang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil.
Tak ada alasan yang jelas, tiba - tiba Hadianto alias Ardi memukul korbannya ketika melintasi dirinya di jln Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam Pada Selasa, 25/10/2022 Pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diungkap oleh Polsek Kubu tersebut.
" Pada saat itu Pelapor sedang berjalan kaki hendak pergi memancing, Pelapor melihat Terlapor terbaring di jalan utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, dan saat pelapor hendak melewati terlapor, tiba-tiba terlapor langsung berdiri dan langsung memukul wajah Pelapor sampai pelapor terjatuh, kemudian terlapor juga memijak kepala pelapor. Akibat kejadian tersebut diatas, Pelapor mengalami bengkak di bagian wajah dan di bagian kepala, sakit dibagian pinggang dan dibagian dada. Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke kantor polsek kubu," ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin bersama dengan personel Sat Polairud Pulau halang dan personel Polsek Kubu mendapat informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan sedang berada di jalan utama Kepenghuluan Pulau halang muka. Mendapat informasi itu, Bhabinkamtibmas pulau halang muka melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH.
Atas perintah Kapolsek Kubu, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama saudara Hadianto alias Ardi. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa di 2 (dua) tempat berbeda. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Adapun barang bukti, 1 lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dan 1 helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu lengan warna hijau. Dan tersangka dinyatakan pelanggaran Pasal 351 KUHPidana," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







